Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Langkah tersebut dinilai sebagai kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat peran pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia dan ekonomi umat.

Persetujuan pembentukan Ditjen Pesantren diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional, Selasa (22/10/2025), sebagai simbol penghargaan negara terhadap kontribusi santri dan lembaga pesantren di Indonesia.

- Advertisement -

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, menyambut positif kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai tonggak penting dalam penguatan eksistensi pesantren di tanah air. Menurutnya, pesantren telah lama menjadi pusat pembentukan karakter, moral, dan kemandirian bangsa.

“Pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tapi juga pusat kaderisasi bangsa. Dengan adanya Ditjen Pesantren, negara menegaskan keberpihakan pada lembaga yang menjaga moral dan peradaban bangsa,” kata Mardiono, Kamis (23/10/2025).

Mardiono, yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, menilai kehadiran Ditjen Pesantren akan membuka peluang lebih luas bagi pengembangan ekonomi umat berbasis pesantren. Ia mencontohkan, banyak pesantren yang kini telah mengelola pertanian organik, peternakan terpadu, hingga koperasi produktif yang mampu memberdayakan masyarakat sekitar.

- Advertisement -

“Santri bisa menjadi pelopor kemandirian pangan nasional. Pesantren sudah membuktikan diri sebagai sentra inovasi sosial dan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam,” ujarnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kejaksaan Gelar Lelang Aset Koruptor di BPA Fair 2026

JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung bersama Badan Pemulihan Aset meluncurkan langkah baru dalam upaya pengembalian kerugian negara dengan menggelar lelang massal aset hasil tindak pidana korupsi....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER