Bareskrim Tunggu Kehadiran Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Selebgram Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Kehadiran Lisa menjadi tindak lanjut atas panggilan kedua setelah sebelumnya ia absen pada Senin (20/10) dengan alasan sakit tifus.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan rencana pemeriksaan tersebut.

- Advertisement -

“Dari pihak LM menyampaikan akan datang memenuhi panggilan,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Oktober 2025.

Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, memastikan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Ia menyebut kehadiran Lisa merupakan inisiatif pribadi setelah sebelumnya berhalangan hadir.

“Hadir jam 2 (siang),” ungkap Jhon.

- Advertisement -

Penetapan status tersangka terhadap Lisa dilakukan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat, 17 Oktober 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025 yang teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan itu menyoal tudingan Lisa terhadap Ridwan Kamil yang disebut telah menghamilinya usai pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama tiga hari dua malam pada Juni 2021. Tudingan itu sempat menjadi perhatian publik setelah disebarkan melalui media sosial milik Lisa.

Dalam proses penyelidikan, baik Lisa maupun Ridwan Kamil telah menjalani tes DNA di Labdokkes Pusdokkes Polri. Hasil tes menyatakan bahwa anak Lisa berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA dengan Ridwan Kamil.

Setelah hasil tersebut keluar, Ridwan Kamil menyatakan lega karena hasil itu telah menegaskan tidak ada hubungan biologis antara dirinya dan anak Lisa. Namun, Lisa tidak menerima hasil tersebut dan meminta dilakukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura.

Permintaan tersebut sempat diserahkan kepada kedua belah pihak oleh penyidik, namun pihak Ridwan Kamil menolak. Alasannya, hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri sudah bersifat sah secara hukum.

Upaya mediasi yang difasilitasi penyidik berakhir buntu (deadlock). Baik Lisa maupun Ridwan Kamil tidak hadir langsung, hanya diwakili kuasa hukum masing-masing. Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya menyatakan ingin kasus ini tetap diproses hukum hingga tuntas, karena perbuatan Lisa dinilai telah merusak reputasi dan kehidupan pribadinya, termasuk memicu keretakan dalam keluarganya.

Atas tindakannya, Lisa dijerat dengan pasal berlapis antara lain:

Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35,
Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1),
Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2),
Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Penyidik masih menunggu kehadiran Lisa Mariana di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut akan menjadi langkah penting dalam menentukan kelanjutan proses hukum kasus yang sempat menyita perhatian publik ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2,668 Juta per Gram

JCCNetwork.id- Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Sabtu (20/6/2026). Setelah sempat bertahan di level tinggi dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER