JCCNetwork.id- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memastikan dirinya tidak akan kembali bergabung ke lembaga antirasuah, meskipun puluhan rekannya mendesak untuk kembali bekerja bersama di KPK.
Keputusan itu disampaikan Yudi di tengah upaya sejumlah mantan pegawai KPK yang mendorong pemulihan status mereka usai dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2020 lalu.
“Saya memutuskan tidak kembali ke KPK,” kata Yudi saat dihubungi Senin (20/10/2025).
Menurut Yudi, keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan matang. Ia menilai, kehadirannya kembali ke KPK justru dapat memunculkan resistensi dari sejumlah pihak di internal lembaga yang dulu terlibat dalam proses pemberhentian pegawai.
“Kalau saya kembali ke KPK, jangan-jangan resistensinya tinggi dari pihak-pihak yang dulu menyingkirkan kami. Apalagi saat ini saya juga bersikap kritis dan keras,” ucapnya.
Meski menolak kembali, Yudi menegaskan dirinya tetap akan berperan dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia dengan cara memberikan masukan dan kritik dari luar lembaga.
“Karena ingin tetap menjaga dan mengkritisi KPK dari luar,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyatakan bahwa sebanyak 57 mantan pegawai KPK berkeinginan untuk kembali bekerja di lembaga tersebut sebagai bentuk pemulihan hak setelah dinyatakan tidak lolos TWK pada 2020.
Lakso menuturkan, para mantan pegawai juga meminta agar hasil TWK dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi atas keputusan yang menyebabkan mereka kehilangan status sebagai pegawai KPK.
“Semua satu (suara), balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Lakso saat dihubungi, Selasa (14/10/2025).



