Kasus Baru Narkoba, Ammar Zoni Tetap Ditahan di Lapas Cipinang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Artis Ammar Zoni dipastikan tidak termasuk dalam daftar 41 narapidana berisiko tinggi atau high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Hukum dan HAM, pada Senin (13/10/2025).

Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti. Ia menjelaskan, Ammar tidak masuk dalam gelombang pemindahan tersebut lantaran masih menjalani proses hukum dalam kasus baru yang tengah menjeratnya.

- Advertisement -

“Ammar Zoni tidak termasuk karena masih akan menjalani proses kasus barunya,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, dikutip
Antara, Senin (13/10/2025).

Ditjenpas pada hari yang sama memindahkan sebanyak 41 narapidana high risk dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jakarta menuju kompleks Lapas Nusakambangan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengungkapkan, pemindahan dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB dan para narapidana tiba dengan pengawalan ketat.

- Advertisement -

“15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, 5 orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, 8 orang di Lapas Maximum Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan,” kata Mardi.

Menurut Mardi, para warga binaan tersebut akan menjalani pembinaan dan pengamanan sesuai dengan hasil asesmen tingkat risiko masing-masing.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Wachid Wibowo, membenarkan bahwa Ammar Zoni saat ini masih menjalani masa pidananya di lembaga tersebut.

“Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas salemba,” kata Wachid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, Ammar sebelumnya ditahan di Rutan Salemba sebelum dipindahkan ke Cipinang setelah adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Dipindahkan ke sini untuk menjalani pidana pokoknya,” tutur Wachid.

Meski telah divonis, Ammar Zoni kembali tersandung masalah hukum pada awal Oktober 2025. Ia bersama lima orang lainnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa aktivitas ilegal itu telah berlangsung sejak Januari 2025.

“Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati dan melakukan penggeledahan,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (10/10).

Menurut Wahyu, razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihak rutan, dan saat itu petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Ammar dalam peredaran narkotika di dalam tahanan.

Ammar Zoni, yang dikenal sebagai aktor sinetron, sebelumnya telah beberapa kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Kasus terbarunya di Rutan Salemba menambah panjang daftar pelanggaran yang menyeret namanya ke ranah pidana.

Kini, meski tidak masuk dalam daftar narapidana berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni tetap menghadapi proses hukum yang dapat memperpanjang masa hukumannya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kebakaran Dini Hari di Jaksel, Dua Lansia Terluka

JCCNetwork.id- Kebakaran melanda sebuah rumah warga di kawasan Jalan Karang Asem Utara, RT 07/RW 02, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER