JCCNetwork.id-Tiga Dokter RSUD Syekh Yusuf Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga dokter dari RSUD Syekh Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dua di antaranya menjabat sebagai direktur aktif dan mantan direktur rumah sakit milik pemerintah. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan menyusul diterimanya laporan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulawesi Selatan. Ketiga tersangka adalah Dr. Salahuddin, yang menjabat Direktur RSUD Syekh Yusuf pada 2018; Dr. Ummu Salamah, Direktur RSUD saat ini; serta Dr. Suryadi, pegawai pengelola dana JKN.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025), ketiganya langsung dibawa ke mobil tahanan dan kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas IA Makassar. Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, M. Ihsan, menegaskan, “Tersangka mulai hari ini ditahan di Rutan Kelas IA Makassar.” Proses pemindahan berlangsung haru, disertai tangis keluarga dan rekan sejawat dari rumah sakit.
Sebelumnya, penyidik Kejari Gowa telah menggeledah RSUD Syekh Yusuf pada 19 September 2023.
Operasi yang berlangsung sekitar tiga jam itu menyita ratusan dokumen aliran dana JKN, laptop, komputer, hingga buku rekening pribadi milik pegawai rumah sakit.
“Tim penyidik juga telah memeriksa 56 saksi sejak penyelidikan kasus ini berlangsung,” tambah Ihsan.
Saat ini, Kejari Gowa masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf.



