Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri. Putusan tersebut dijatuhkan karena keterlibatannya dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang tewas setelah dilindas kendaraan tempel (rantis) Brimob.

Ketua Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, membacakan putusan sanksi tersebut dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 September 2025. Selain dipecat, Kompol Cosmas juga dihukum dengan penempatan dalam tempat khusus (patsus).

- Advertisement -

“(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kombes Heri.

Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Selain Kompol Cosmas, enam anggota Brimob lainnya juga terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani. Sebelum menjalani sidang etik, ketujuh anggota tersebut telah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Ubah Format Garebeg Besar 2026

JCCNetwork.id-Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat akan menggelar Upacara Adat Garebeg Besar 2026 dengan format yang disederhanakan. Dalam pelaksanaan tahun ini, prosesi kirab pareden dan prajurit yang biasanya...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER