Buruh Tuntut Kenaikan UMP 10,5 Persen di Jawa Barat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ribuan personel gabungan TNI-Polri dikerahkan Polda Jawa Barat untuk mengamankan aksi demonstrasi buruh yang digelar serentak di sejumlah daerah pada Kamis (28/8/2025). Aksi unjuk rasa tersebut dipusatkan di beberapa titik strategis, termasuk Gedung Sate, Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Gedung DPRD Jabar di Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, sedikitnya 2.450 personel gabungan disiagakan untuk mengawal jalannya aksi agar tidak menimbulkan gangguan keamanan. Dari jumlah tersebut, 1.474 personel ditempatkan di tiga lokasi utama sasaran demonstrasi, sementara 750 lainnya bersiaga di Mapolda Jabar. Sisanya berada dalam status siaga 1 di Batalyon Polri maupun unsur TNI.

- Advertisement -

“Adapun rinciannya, sebanyak 1.474 personel gabungan di ploting di 3 tempat sasaran demo, 750 personel disiagakan di Mapolda Jabar dan sisanya siaga 1 di Batalyon Polri serta TNI,” kata Hendra dalam keterangannya.

Polda Jabar memastikan pola pengamanan dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan dialog, namun tindakan tegas tetap akan diambil bila ditemukan aksi anarkis yang merugikan masyarakat luas.

“Silakan menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi jangan sampai bertindak anarkis atau merugikan masyarakat lainnya. Kami mengingatkan agar buruh waspada terhadap kepada  pihak-pihak yang ingin memanfaatkan aksi, khususnya kelompok anarko yang kerap memicu kericuhan,” jelasnya.

- Advertisement -

Di sisi lain, massa buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10,5 persen pada 2026. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyatakan aksi kali ini dilakukan serentak di sejumlah daerah seperti Purwakarta, Subang, Cirebon, Majalengka, Bandung Raya, dan Cianjur.

“Sementara untuk Bekasi, Karawang, Bogor, Depok, itu ke Jakarta jadi bagi dua. Estimasi yang di Bandung sekitar 1.500 sampai 2.000 kalau ke Jakarta sekitar 1.000,” ujar Dadan.

Selain menuntut kenaikan UMP, serikat buruh juga mendesak pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp4,9 juta. Menurut Dadan, kebijakan tersebut penting agar pekerja dapat memiliki ruang menabung di tengah tekanan biaya hidup yang semakin tinggi.

“Kemudian naikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan dari yang sekarang Rp 4,9 juta supaya buruh bisa saving,” tuturnya.

Aparat masih melakukan pemantauan ketat di sejumlah titik konsentrasi aksi. Pemerintah daerah dan aparat keamanan berharap penyampaian aspirasi dapat berjalan damai tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat lainnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kemendag Siapkan Kenaikan HET Minyakita

JCCNetwork.id- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mematangkan rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat merek Minyakita. Kebijakan ini disiapkan sebagai...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER