JCCNetwork.id-Tunjangan rumah anggota DPR RI senilai Rp 50 juta per bulan hanya berlaku satu tahun, yakni mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dasco menegaskan, tunjangan tersebut tidak diberikan selama lima tahun masa jabatan anggota DPR periode 2024-2029. Menurutnya, besaran Rp 50 juta per bulan hanya diberikan satu tahun awal untuk membiayai kontrak rumah anggota selama lima tahun menjabat.
“Waktu tahun 2024, anggarannya belum tersedia langsung, sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, Rp 50 juta per bulan, yang nantinya dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun,” kata Dasco.
Dia menambahkan, tunjangan perumahan hanya berlaku sampai Oktober 2025. Setelah itu, daftar tunjangan anggota DPR tidak lagi memuat besaran Rp 50 juta per bulan.
‘’Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan pada November 2025, tunjangan rumah itu sudah tidak ada lagi. Penjelasan sebelumnya kurang lengkap sehingga menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Dasco.
Akibat penghapusan tunjangan rumah tersebut, take home pay anggota DPR juga dipastikan turun dari sebelumnya hampir Rp 100 juta per bulan.
‘’Kalau tunjangan perumahan sudah hilang, ya take home pay anggota dewan tidak sebesar itu lagi,” tambahnya.
Keputusan ini memicu kritik publik, khususnya di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai sulit. Yenny Wahid, putri Presiden ke-4 RI, menyoroti besarnya fasilitas bagi pejabat yang dianggap membebani anggaran negara.
“Aduh, Rp 3 juta sehari. Kos-kosan, saya juga mau sih jadi pengusaha kos-kosan kalau bisa nyewain Rp 3 juta per hari,” kata Yenny di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Ia menekankan agar para pejabat menahan diri dalam menggunakan anggaran negara, terutama untuk kebutuhan yang bukan primer.
Yenny menambahkan, DPR RI sejatinya memiliki kompleks perumahan khusus yang bisa dimaksimalkan. Jika rusak, kompleks tersebut sebaiknya direnovasi daripada menambah beban APBN dengan biaya besar.
‘’Rata-rata rumah dinas anggota DPR dipakai untuk staf, bukan ditempati sendiri. Sudah ada kompleks perumahan DPR, seharusnya bisa dimaksimalkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa besaran tunjangan rumah ditentukan oleh Kementerian Keuangan. DPR hanya menerima keputusan tersebut.
“Satuan harga ditetapkan Menteri Keuangan. Kita cuma menerima,” kata Misbakhun.
Ia menjelaskan, tunjangan diberikan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas yang dikembalikan ke Setneg.



