Isu Pemakzulan Gibran Menguat, Relawan Ingatkan Jangan Jadi Manuver Politik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.idPolemik wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Ketua Gibranku DKI Jakarta, Dr. Muhammad Bayu Hermawan, ikut angkat bicara, menyerukan agar setiap tuduhan kepada Gibran dibuktikan melalui jalur hukum, bukan melalui manuver politik yang justru berpotensi memecah belah.

- Advertisement -

Bayu menegaskan, Pasal 7A UUD NRI 1945 memang membuka peluang pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden di tengah masa jabatan. Namun ia mengingatkan, dasar pemberhentian harus jelas dan memenuhi unsur pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, termasuk jika sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

Di tengah hangatnya perdebatan soal pemakzulan ini, mantan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie terkait desain ulang mekanisme pemilihan Wakil Presiden. Bamsoet menyebut, MPR RI perlu mempertimbangkan serius gagasan agar pemilihan Wakil Presiden tidak lagi langsung bersama Presiden oleh rakyat, melainkan melalui penetapan oleh MPR.

Adapun sistem yang diusulkan Jimly adalah Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, namun Wakil Presiden dipilih dan ditetapkan oleh MPR berdasarkan satu atau dua nama calon yang diajukan langsung oleh Presiden terpilih.

- Advertisement -

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bahlil: RI Makin Mandiri Energi di Tengah Krisis Global

JCCNetwork.id- Pemerintah menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan ketahanan energi yang relatif kuat di tengah gejolak geopolitik global yang memengaruhi rantai pasok...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER