Ajudan Jokowi Diperiksa Polda Metro

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memeriksa ajudan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Komisaris Polisi (Kompol) Syarif Muhammad Fitriansyah, dalam rangka mendalami laporan dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama kepala negara. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (3/7/2025) dan dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa Kompol Syarif telah memberikan keterangannya kepada penyidik.

- Advertisement -

“Benar, ajudan Jokowi telah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Jumat (4/7/2025). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan karena ada beberapa keterangan yang perlu didalami terkait laporan tersebut.

Kompol Syarif turut membenarkan keterlibatannya dalam pemeriksaan tersebut. Ia hadir bersama kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk memenuhi panggilan resmi dari penyidik.

“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro untuk memberikan kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ujar Syarif melalui pesan singkat, Kamis (3/7/2025).

- Advertisement -

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan Presiden Jokowi terhadap lima individu berinisial RS, ES, RS, T, dan K yang diduga menyebarkan tudingan palsu mengenai ijazah milik Presiden. Laporan dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, baik secara konvensional maupun melalui media elektronik.

Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut mencakup beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, yang menegaskan bahwa unsur rekayasa digital juga menjadi bagian dari pokok perkara.

“Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi,” jelas Rivai Kusumanegara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret langsung nama Presiden Republik Indonesia dalam tudingan serius yang dinilai merusak integritas pribadi dan jabatan. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pelaporan dilakukan untuk menegakkan keadilan dan mencegah penyebaran informasi bohong yang dapat menyesatkan masyarakat.

Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi lain yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi palsu tentang ijazah Presiden Jokowi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER