Ajudan Jokowi Diperiksa Polda Metro

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memeriksa ajudan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Komisaris Polisi (Kompol) Syarif Muhammad Fitriansyah, dalam rangka mendalami laporan dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama kepala negara. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (3/7/2025) dan dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa Kompol Syarif telah memberikan keterangannya kepada penyidik.

- Advertisement -

“Benar, ajudan Jokowi telah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Jumat (4/7/2025). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan karena ada beberapa keterangan yang perlu didalami terkait laporan tersebut.

Kompol Syarif turut membenarkan keterlibatannya dalam pemeriksaan tersebut. Ia hadir bersama kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk memenuhi panggilan resmi dari penyidik.

“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro untuk memberikan kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ujar Syarif melalui pesan singkat, Kamis (3/7/2025).

- Advertisement -

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan Presiden Jokowi terhadap lima individu berinisial RS, ES, RS, T, dan K yang diduga menyebarkan tudingan palsu mengenai ijazah milik Presiden. Laporan dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, baik secara konvensional maupun melalui media elektronik.

Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut mencakup beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, yang menegaskan bahwa unsur rekayasa digital juga menjadi bagian dari pokok perkara.

“Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi,” jelas Rivai Kusumanegara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret langsung nama Presiden Republik Indonesia dalam tudingan serius yang dinilai merusak integritas pribadi dan jabatan. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pelaporan dilakukan untuk menegakkan keadilan dan mencegah penyebaran informasi bohong yang dapat menyesatkan masyarakat.

Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi lain yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi palsu tentang ijazah Presiden Jokowi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Persib Istirahat Usai Jadwal Padat

JCCNetwork.id-Persib Bandung memberikan waktu istirahat selama empat hari kepada para pemain setelah menjalani rangkaian pertandingan padat pada awal musim 2026/2027.Pelatih Persib Igor Tolic mengatakan...

APTI Soroti Kebijakan Cukai Tembakau

Suahasil Ungkap Dampak Impor Ilegal

Emas Antam Tembus Rp2,638 Juta

Banjir Bandang Terjang Solok

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Berantas Balpres, Bea Cukai Ungkap Aksi Kucing-Kucingan Terus TerjadiKarna Permintaan Masih Tinggi
11:30
Video thumbnail
Mentan Amran Sentil Pengamat Nyinyir soal Beras Impor Ilegal: Ini Musuh Negara
07:55
Video thumbnail
Suahasil Laporkan Utang BLBI Tuntas kepada Prabowo
09:08
Video thumbnail
Eks Pimpinan KPK Sentil Penegak Hukum, Jangan Sembarangan Rampas Aset karena Malas Lacak Bukti
08:32
Video thumbnail
Sivitas UIN Sunan Ampel Ungkap Masalah Tata Kelola Fakultas di DPR
09:11
Video thumbnail
Mentan Amran Bereaksi Keras, Sebut 115 Juta Petani Dirugikan Karna Beras Impor Ilegal!
08:06
Video thumbnail
Detik Detik Hakim MK Tegur Denny Indrayana Saat Sidang Gugatan Ijazah Gibran
08:40
Video thumbnail
Waspada Celah RUU Perampasan Aset, Advokat Ingatkan Potensi Jadi Alat Pemerasan
09:01
Video thumbnail
JARI’98 Desak Polri Tangkap Pelaku Pembubaran Ibadah #shorts #trending
01:01
Video thumbnail
Detik-Detik Denny Indrayana Cs Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran di MK
13:55
Video thumbnail
Aturan Dapur MBG Diubah, Kepala SPPG Tak Boleh Lagi Absen Saat Masak
09:25
Video thumbnail
Buka bukaan di DPR! Kejawen Maneges Minta Kepercayaan Tak Dianaktirikan
09:15
Video thumbnail
Hakim MK Sentil Mantan Pejabat Kemenhub soal Pesawat Delay Bisa Telepon Itukan Bapak
08:55
Video thumbnail
Hakim MK Kekhawatiran soal Diskresi Penyidik ​​di KUHAP Baru dan RUU Perampasan Aset Disinggung
10:37
Video thumbnail
Kocak, Maba UMRI Tolak Promosi Anak Mentan Amran, Malah Dipuji Lolos Uji
09:04
Video thumbnail
Gubenur Sherly Lihat Lahan Habis Dibakar, Bukan Marah Malah Gali Alasan Petani
08:39
Video thumbnail
DPR Wanti-Wanti Hukum untuk Koruptor Harus Ditutup
08:02
Video thumbnail
DPR Tanya Solusi Pakar Soal Bagaimana Jika Barang Rampasan dari Hasil Korupsi Jika Dipakai Aparat?
10:14
Video thumbnail
Habis Bubarin Jemaat Beribadah, Lalu Minta Maaf #shorts #trending
02:45
Video thumbnail
Prabowo Sebut Sawit “Tanaman Ajaib”, Bisa Hasilkan 57 Produk
08:18

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Indonesia Amankan Laga Perdana

FC Seoul Waspadai Persib

Gempa M2,7 Guncang Selatan Bandung

Emas Antam Tembus Rp2,638 Juta