Profil Yoni Dores

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Nama Yoni Dores di tengah menjadi perbincangan publik menyusul polemik soal hak cipta di industri musik tanah air. Musisi senior yang juga dikenal sebagai adik kandung Deddy Dores ini resmi melaporkan penyanyi dangdut Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap sejumlah lagunya yang dinyanyikan tanpa izin sejak 2018.

Laporan itu bukan sekadar langkah hukum semata. Bagi Yoni, ini adalah bagian dari perjuangan panjang yang ia jalani demi melindungi martabat dan hak-hak pencipta lagu di negeri ini.

- Advertisement -

Yoni Dores bukanlah nama baru. Meski publik lebih dulu mengenal sang kakak, Deddy Dores, sebagai legenda musik pop Indonesia, Yoni menapaki jalannya sendiri.

Namun karyanya berbicara lebih lantang. Lagu-lagunya pernah dibawakan oleh nama-nama besar seperti Nike Ardilla, Inul Daratista, hingga sejumlah penyanyi lintas generasi.

Tak berhenti di panggung musik, Yoni Dores juga dikenal sebagai pendiri BCI (Bela Cipta Indonesia), sebuah organisasi yang bergerak di bidang perlindungan hak cipta. Di bawah bendera BCI, Yoni aktif memberikan pendampingan hukum gratis, pelatihan, hingga membangun jaringan ekonomi kreatif bagi para pencipta lagu dan pelaku industri hiburan lokal.

- Advertisement -

BCI pun menjalin kerja sama dengan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), memperluas jangkauan bantuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja hiburan dari Sabang sampai Merauke.

Konflik bermula ketika Yoni menemukan bahwa lagu-lagunya diduga telah dinyanyikan ulang (cover) dan disebarluaskan oleh Lesti Kejora tanpa izin resmi sejak tahun 2018. Menurut Yoni, karya-karya tersebut tak hanya diunggah di media sosial, tetapi juga didistribusikan di berbagai platform digital yang memungkinkan terjadinya monetisasi.

Laporan resmi terhadap Lesti Kejora kini tengah diproses dengan rujukan hukum pada Pasal 113 Jo Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti, ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Robby–Raharjati Sumbang Perak, Bidik Olimpiade 2028

JCCNetwork.id-Pasangan atlet panjat tebing Indonesia, Antasyafi Robby Al Hilmi dan Raharjati Nursamsa, meraih medali perak nomor speed relay putra pada Asian Beach Games Sanya...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER