JCCNetwork.id- Membeli tanah di kawasan perkampungan kerap menjadi pilihan karena harga yang relatif terjangkau dan prospek investasi yang menarik. Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Berikut ini tips membeli tanah di perkampungan secara sistematis dan detail:
1. Cek Legalitas Tanah Secara Menyeluruh
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan legalitas tanah tersebut. Pastikan tanah yang akan dibeli bebas dari sengketa.
Cara mengeceknya adalah dengan meminta sertifikat tanah dan melakukan pemeriksaan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika sertifikat tersebut diblokir di BPN, artinya tanah tersebut sedang dalam sengketa.
Selain itu, perhatikan juga nama pemilik yang tertera dalam sertifikat. Nama penjual harus sesuai dengan nama yang tercatat di sertifikat. Jika berbeda, harus ada surat kuasa resmi untuk menjual tanah tersebut.
Pahami juga peruntukan tanah: apakah itu tanah pekarangan, sawah, atau peruntukan lain. Ini penting karena masing-masing kategori memiliki peraturan berbeda.
Jika tanah hanya memiliki Letter C tanpa sertifikat resmi (SHM – Sertifikat Hak Milik), proses jual belinya akan lebih panjang dan berisiko. Untuk mengecek keabsahan Letter C, pembeli harus mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat serta melakukan konfirmasi kepada tetangga kiri dan kanan untuk menguatkan informasi kepemilikan.
Apabila status tanah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), perlu diketahui bahwa SKT belum diakui secara penuh oleh negara. Namun, SKT bisa ditingkatkan menjadi SHM di kemudian hari. Sebelum membeli, pastikan memeriksa keabsahan SKT di kelurahan.
2. Ukur Tanah Secara Akurat
Langkah berikutnya adalah melakukan pengukuran tanah. Ini penting, terutama jika tanah tersebut hanya memiliki dasar Letter C atau SKT, yang ukuran fisiknya mungkin tidak akurat.
Gunakan jasa pengukuran resmi dari kantor pertanahan atau notaris yang berwenang. Untuk tanah yang sudah berstatus SHM, biasanya ukuran sudah valid, namun tetap dianjurkan untuk memastikan kembali batas-batasnya di lapangan.
3. Pastikan Penjual Adalah Pemilik Asli
Jangan melakukan transaksi melalui makelar atau perantara yang tidak jelas. Pastikan untuk bertemu langsung dengan pemilik tanah yang namanya tertera di sertifikat.
Jika pemilik tanah sudah meninggal dunia, pastikan proses jual beli dilakukan melalui ahli waris yang sah. Cek pula siapa saja yang menjadi ahli waris, dan pastikan semua ahli waris tersebut menyetujui dan menandatangani transaksi.
Verifikasi ini penting untuk menghindari munculnya klaim dari ahli waris lain di kemudian hari.
4. Buat Perjanjian Jual Beli dengan Identitas yang Jelas
Terakhir, buatlah perjanjian tertulis yang mencantumkan identitas para pihak secara jelas dan rinci. Perjanjian ini harus mencakup:
- Identitas lengkap penjual dan pembeli
– Data tanah secara lengkap (lokasi, luas, batas-batas)
– Harga tanah dan cara pembayarannya
– Mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa
– Ketentuan ganti rugi apabila terjadi masalah hukum di kemudian hari
Perjanjian tersebut sebaiknya dibuat di hadapan notaris untuk kekuatan hukum yang maksimal.



