JCCNetwork.id- Sebanyak 29 musisi papan atas Indonesia, termasuk Ariel Noah dan Armand Maulana, resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil menyusul keresahan para pelaku seni pertunjukan atas sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam hal pengelolaan royalti hak pertunjukan (performing rights).
Dalam permohonannya, para musisi mempersoalkan lima pasal yang dianggap bermasalah, salah satunya adalah kewajiban untuk meminta izin langsung kepada pencipta lagu untuk setiap pertunjukan komersial, meski royalti telah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Mereka menilai ketentuan itu bertentangan dengan praktik yang selama ini berjalan dan berpotensi merugikan pelaku seni.
Kasus yang menimpa penyanyi internasional Agnez Mo turut menjadi sorotan dalam gugatan ini. Agnez dijatuhi hukuman ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar setelah dinilai melanggar ketentuan tersebut, kendati telah membayar royalti melalui LMK. Peristiwa ini menjadi contoh nyata kerancuan hukum yang ingin diperjelas para pemohon dalam permohonan judicial review tersebut.
Di tengah perjuangan itu, dukungan datang dari musisi sekaligus anggota DPR RI, Pasha Ungu. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @pashaungu_vm pada Jumat (25/4/2025), Pasha memberikan dukungan moral kepada Ariel Noah dan rekan-rekannya.
“Apa pun yang sedang diperjuangkan saudara kita Ariel cs di MK adalah bentuk upaya untuk memberikan pandangan hukum terhadap undang-undang ataupun pasal-pasal yang dianggap perlu ditinjau kembali,” tulis Pasha dalam unggahan di Instagram pribadinya @pashaungu_vm pada Jumat 25 April 2025.
Lebih lanjut, Pasha mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari sikap yang dapat memperkeruh suasana. Ia mengingatkan pentingnya menahan diri dan menjaga persatuan di tengah perbedaan pendapat.
“Bagi kawan-kawan yang tidak sependapat, duduklah tenang, amati prosesnya, dan ambil posisi di barisan perjuangan masing-masing,” lanjutnya.
Pasha juga menekankan pentingnya menghargai pandangan orang lain tanpa merasa memiliki kebenaran mutlak. Menurutnya, langkah yang diambil oleh para musisi ini mencerminkan dedikasi komunitas seni terhadap terciptanya sistem hukum yang lebih baik dan adil.
Para musisi dalam permohonannya ke MK berharap agar penggunaan karya dalam pertunjukan komersial cukup dengan pembayaran royalti melalui LMK, tanpa perlu adanya izin langsung dari pencipta lagu. Mereka juga menolak interpretasi hukum yang dapat berujung pada kriminalisasi berlebihan terhadap pelaku seni.
Upaya ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama dari kalangan pelaku industri kreatif yang selama ini bergantung pada kejelasan dan kepastian hukum dalam berkarya.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk legislator sekaligus musisi seperti Pasha, perjuangan ini dinilai menjadi momentum penting dalam membenahi perlindungan hak-hak para seniman di Indonesia.
“Pada akhirnya, insya Allah yang kita ikhtiarkan adalah untuk kebaikan semua pihak,” tegasnya.
Sidang perdana uji materi ini dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat, dengan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan putusan yang membawa keadilan bagi seluruh insan seni Indonesia.



