Nusron Minta Pemda Bebaskan BPHTB untuk Warga Miskin

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah agar mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem.

Permintaan ini disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

- Advertisement -

“Kalau Anggaran pusat tidak cukup kalau bisa ada APBD untuk itu juga supaya untuk mempercepat. Toh itu juga membantu rakyat yang bersangkutan terutama yang dari kalangan keluarga miskin ekstrem,” kata Nusron saat rapat di Ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Menurut Nusron, hingga April 2025, capaian pendaftaran tanah secara nasional mencapai 121,64 juta bidang tanah atau sekitar 94,4 persen dari target nasional yang ditetapkan sebanyak 126 juta bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 94,1 juta bidang tanah telah bersertifikat atau setara dengan 74,7 persen dari total bidang terdaftar.

“Dalam hal pendaftaran tanah, total capaian pendaftaran tanah sampai dengan bulan April 2025, yaitu sejumlah 121,64 juta bidang atau 94,4 persen dari target 126 juta bidang. Dan capaian bidang tanah bersertifikat telah mencapai 94,1 juta bidang tanah atau 74,7 persen,” kata Nusron.

- Advertisement -

Namun demikian, Nusron mengungkapkan bahwa program pendaftaran tanah sistematis masih menemui hambatan, terutama di wilayah luar Jawa. Ia menyebut, salah satu kendala utama adalah beban biaya BPHTB yang masih harus ditanggung masyarakat.

“Kami sedikit menghadapi hambatan terutama di luar Jawa, kami apresiasi kepada Bapak-Bapak anggota DPR dari Jawa Timur, punya gubernur yang sangat progresif, yaitu berani membuat surat edaran membebaskan BPHTB bagi PTSL,” ujar Nusron.

Nusron memberikan penghargaan khusus kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai progresif karena telah menerbitkan surat edaran untuk membebaskan BPHTB dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dengan sisa target sekitar 4,3 juta bidang tanah yang belum terdaftar hingga April 2025, Nusron menekankan perlunya kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai target sertifikasi lahan secara nasional. Kolaborasi tersebut, menurutnya, sangat penting dalam upaya mengurangi ketimpangan akses kepemilikan lahan dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang

JCCNetwork.id- Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Selatan bersama Polres Empat Lawang membongkar ladang ganja seluas 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER