JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menunda batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari yang semula dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025. Penundaan ini dilakukan lantaran tenggat awal bertepatan dengan masa libur Lebaran 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa perubahan jadwal ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para penyelenggara negara untuk menyelesaikan kewajiban mereka dalam melaporkan harta kekayaan secara tepat waktu dan akurat.
Senada dengan itu, Juru Bicara KPK lainnya, Budi Prasetyo, mengingatkan agar para pejabat tidak menjadikan momen mudik atau kesibukan saat Lebaran sebagai alasan untuk menunda pelaporan.
KPK terus mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan kekayaan penyelenggara negara guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Pejabat yang tidak patuh terhadap kewajiban ini berisiko mendapat sanksi administratif hingga pengawasan lebih lanjut dari lembaga antirasuah tersebut.



