JCCNetwork.id-Sebanyak 288 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Remisi ini diberikan sebagai bentuk pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, menyebutkan bahwa dari total 295 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, hanya 288 yang disetujui.
“Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295, jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang,” ujar Benny dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/4/2025).
Benny menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan syarat lain yang dipenuhi. Sebanyak 36 orang mendapat remisi 15 hari, 233 orang mendapatkan remisi satu bulan, 17 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat remisi dua bulan.
Meski demikian, pihaknya enggan mengungkap identitas para narapidana yang mendapatkan pemotongan masa tahanan tersebut.
“Nah, terkait dengan beberapa tokoh tadi, kebetulan kami datanya hanya ini, 338 orang. Kita tidak membeda-bedakan siapa dapat berapa,” kata Benny.
Tidak semua narapidana di Lapas Sukamiskin berhak menerima remisi. Benny menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa sebagian warga binaan tidak mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah telah menjalani minimal enam bulan masa pidana. Dalam kasus ini, terdapat satu narapidana yang belum memenuhi syarat tersebut sehingga tidak berhak menerima remisi.
Selain itu, terdapat 18 orang yang sedang dalam proses pengusulan integrasi dan pembebasan bersyarat, sehingga tidak termasuk dalam daftar penerima remisi Idulfitri tahun ini.
Narapidana yang masih menjalani pidana subsider—hukuman tambahan akibat ketidakmampuan membayar denda—juga tidak memperoleh pengurangan hukuman.
“Maka dia menjalani subsider, dan kepada yang bersangkutan yang menjalani denda tidak diberikan remisi. Dan yang terakhir ada pidana seumur hidup sebanyak dua orang,” tambah Benny.
Tercatat, jumlah total narapidana beragama Islam di Lapas Sukamiskin saat ini mencapai 388 orang, sementara jumlah keseluruhan warga binaan, baik yang beragama Islam maupun non-Muslim, mencapai 443 orang.
Selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskin juga membuka kesempatan bagi keluarga dan kerabat narapidana untuk melakukan kunjungan selama perayaan Idulfitri. Kunjungan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 31 Maret hingga 2 April 2025.
“Selama tiga hari ini kami memberikan kebebasan. Mereka berkunjung, kita siapkan ada dua tempat, ada di hanggar dan juga di tempat kunjungan,” ujar Benny.
Ia juga mengingatkan agar para pengunjung membawa identitas lengkap saat berkunjung ke Lapas Sukamiskin.
“Antara lain harus memiliki tanda identitas atau membawa tanda identitas. Jangan sampai nanti sudah antre capek-capek sampai sini, KTP tidak bawa. Itu mohon maaf, tidak bisa kami bawa masuk ke dalam,” tegasnya.
Pemberian remisi serta kesempatan bagi keluarga untuk berkunjung di momen Idulfitri ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana dalam menjalani masa pembinaan mereka di dalam lapas.



