JCCNetwork.id-Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan.
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada Kamis (27/2), harga emas turun Rp2.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp1.694.000 menjadi Rp1.692.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan, kini berada di level Rp1.542.000 per gram.
Transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat pada Kamis:
0,5 gram: Rp896.000
1 gram: Rp1.692.000
2 gram: Rp3.324.000
3 gram: Rp4.961.000
5 gram: Rp8.235.000
10 gram: Rp16.415.000
25 gram: Rp40.912.000
50 gram: Rp81.745.000
100 gram: Rp163.412.000
250 gram: Rp408.265.000
500 gram: Rp816.320.000
1.000 gram: Rp1.632.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
























