JCCNetwork.id- Insiden tragis di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, kembali mencoreng hubungan antara Indonesia dan Malaysia. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) tewas, sementara empat lainnya terluka akibat tindakan represif yang dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Tindakan ini memicu gelombang kritik dari berbagai pihak, baik di Indonesia maupun komunitas internasional, yang menilai aksi tersebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur dan Polis Di Raja Malaysia (PDRM) untuk memastikan kondisi para korban.
Di sisi lain, Komisi I DPR RI menuntut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk melakukan penyelidikan mendalam dan transparan terhadap insiden ini.
Sementara itu, pernyataan Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, yang menyebut korban adalah PMI non-prosedural, memperkeruh suasana. Meski ia menggarisbawahi bahwa tindakan penembakan tidak dapat dibenarkan, narasi ini berisiko mengalihkan fokus dari pelanggaran HAM yang dilakukan aparat Malaysia.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan kritik tajam terhadap tindakan APMM, yang disebutnya sebagai tindakan yang berlebihan dan melanggar HAM.



