JCCNetwork.Id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan daring berkedok investasi. Penipuan ini kerap menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat namun berujung pada kerugian finansial bagi korban.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa salah satu modus operandi yang kini marak terjadi adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu.
Pelaku biasanya menyebarkan tautan mencurigakan di media sosial yang mengarahkan calon korban ke grup WhatsApp. Di dalam grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai “profesor” dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham.
Setelah korban tergiur dan mulai menanamkan modal, platform palsu akan menampilkan hasil investasi yang seolah-olah terus meningkat. Namun, ketika korban mencoba menarik dana, uang mereka tidak bisa dicairkan. Akibatnya, banyak korban kehilangan seluruh dana yang diinvestasikan.
Atas maraknya kasus ini, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai tautan mencurigakan atau penawaran investasi yang tidak jelas. Brigjen Trunoyudo juga mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas suatu investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya sebelum mengambil keputusan.
“Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” ujarnya.
Brigjen Trunoyudo juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban penipuan investasi daring. Menurutnya, pelaporan yang cepat sangat penting untuk mempercepat pengungkapan kasus dan mencegah bertambahnya jumlah korban.
“Mari bersama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan,” ucapnya.
Sebagai langkah nyata, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap sejumlah kasus besar penipuan daring dalam dua tahun terakhir. Salah satu kasus yang mencuat adalah penipuan dengan skema Business Email Compromised (BEC) pada tahun 2024. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka, dua di antaranya warga negara asing asal Nigeria. Penipuan ini menyebabkan kerugian hingga Rp32 miliar.
Polri berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan daring. Warga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan kejahatan ini guna menciptakan ruang digital yang lebih aman.



