JCCNetwork.id- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi mengumumkan bahwa 27 November 2024, hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, akan menjadi hari libur nasional. Pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Tito Karnavian mengungkapkan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar dapat menggunakan hak pilih mereka pada hari Pilkada.
“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” sambungnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 84 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2020. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Pilkada serentak harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Dengan demikian, meskipun Pilkada Serentak 2024 melibatkan 545 daerah di Indonesia, yang rencananya dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November, hari tersebut bukan merupakan hari libur resmi. Sebagai konsekuensinya, Pemerintah memutuskan untuk menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.
“Jadi, kalau hari libur, Sabtu, ya nggak perlu lagi untuk diliburkan tapi karena KPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,” ungkapnya.



