Pemerkosaan Berujung Maut Morowali, Pelaku Dibekuk di Kalimantan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan terhadap seorang pekerja perempuan berinisial JS (23) di kawasan pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah. Pelaku tunggal, seorang pria berinisial AG, berhasil ditangkap di Kalimantan Timur setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari.

“Pelaku berinisial AG ditangkap dalam pelariannya di Kalimantan Timur. Pelaku hanya satu orang,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, Rabu kemarin.

- Advertisement -

Kasus ini bermula dari temuan jasad perempuan di sebuah jurang sedalam 15 meter di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, pada 13 November 2024. Penemuan ini langsung memicu penyelidikan intensif oleh Polres Luwu Timur yang mencurigai adanya tindak pidana pencurian dan kekerasan.

Berdasarkan hasil autopsi, jasad korban yang telah membusuk menunjukkan tanda-tanda kekerasan berat. Luka memar ditemukan di kepala, payudara, pinggang, hingga paha. Selain itu, terdapat robekan pada selaput dara yang disertai memar dan lecet, menguatkan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

Insiden tragis ini berawal pada 11 November 2024, ketika JS dijemput oleh AG bersama dua rekannya, S dan E, di Palopo, Sulawesi Selatan. Mereka menggunakan mobil Avanza hitam dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah. Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminta mengganti mobil dengan Toyota Calya putih milik E. Setelah pertukaran mobil, pelaku melanjutkan perjalanan hanya berdua dengan korban.

- Advertisement -

Dalam perjalanan, sekitar pukul 01.30 WITA, pelaku melihat korban tertidur di dalam mobil dengan posisi baju tersingkap. Dorongan nafsu membawa pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim, bahkan menawarkan uang Rp200 ribu. Namun, ajakan tersebut ditolak tegas oleh korban.

Tidak menyerah, AG berhenti di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, sekitar pukul 02.00 WITA dengan alasan ingin buang air kecil. Di saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Ia masuk ke kursi belakang mobil, menindih korban, lalu mencekik dan menutup mulutnya hingga korban tak berdaya. Setelah memperkosa korban, AG kembali ke kursi depan.

Korban yang sadar akan tindakan bejat tersebut mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi. Merasa terancam, AG keluar mobil, mendekati korban yang duduk di jalan, dan kembali mencekiknya hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku merampas anting emas dan ponsel korban, lalu membuang jasadnya ke jurang sebelum melarikan diri.

“Korban mengancam akan melapor ke polisi, akhirnya pelaku panik dan mencekik korban sampai tewas. Sebelum membuang jasad korban, pelaku mengambil harta bendanya termasuk (ponsel) Iphone 7, lalu membuang mayatnya ke dasar jurang dan kabur,” tutur kapolda.

Pelarian AG berakhir pada 19 November 2024, ketika tim gabungan dari Satreskrim Luwu Timur, Resmob Polda Sulsel, Resmob Polda Kaltim, dan Jatanras Polres Samarinda menangkapnya di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Kasus ini tidak hanya mengundang perhatian publik, tetapi juga menjadi pengingat tentang pentingnya keamanan bagi perempuan, terutama di lingkungan kerja yang rawan. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap tindak kriminal serupa dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Dengan penangkapan AG, proses hukum kini berjalan untuk mengungkap seluruh detail peristiwa dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Tragedi ini menjadi catatan kelam yang menuntut perhatian serius dari semua pihak untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Ini diawali kekerasan seksual terhadap korban. Pasal disangkakan berlapis, yakni pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana atau pasal 6 huruf B juncto, pasal 15 juncto huruf O nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” katanya menegaskan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Sekjen Pasbata Sentil Para Penghujat Gibran: Putusan MK Tak Dihormati, Terus Mau Gaduh ke Mana Lagi?

JCCNetwork.id - Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata), Budiyanto Hadinagoro, melontarkan kritik terhadap pihak-pihak yang dinilai masih terus menggulirkan polemik ijazah SMA dalam pencalonan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Detik-Detik Mentan Amran Mendadak Jadi Makcomblang untuk Peternak Telur #shorts #trending
01:18
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair, Mentan Amran Mendadak Jadi Makcomblang, Carikan Jodoh untuk Peternak Telur
08:36
Video thumbnail
Jangan Main-Main Daerah Tak Bentuk Satgas MBG Bakal Disurati, Ada Apa?
08:31
Video thumbnail
Tak Main-Main, Mentan Amran Serukan Hukuman Berat bagi Mafia Beras Oplosan #shorts #trending
01:58
Video thumbnail
Tak Main-Main, Mentan Amran Serukan Hukuman Berat bagi Mafia Beras Oplosan
09:03
Video thumbnail
Beda dari Biasanya Begini Gaya Santai Hakim MK Saldi Isra Saat Ngopi Bareng Bareng Anak Muda
09:49
Video thumbnail
Bahlil Tak Main-Main, Tindak Pejabat Migas yang Masih Main Belakang #shorts #trending
01:25
Video thumbnail
Bahlil Tegas ke Jajaran Ditjen Migas: Main Bawah Tangan, Saya Selesaikan
08:31
Video thumbnail
Harga Pakan Melambung, Mentan Perintahkan Satgas Sisir Perusahaan Penjual #shorts #trending
01:10
Video thumbnail
Mentan Perintahkan Satgas Sisir Perusahaan Penjual Pakan Mahal
08:28
Video thumbnail
DPR Diminta Jangan Gegabah, Perampasan Aset Bisa Jadi Masalah Jika Tanpa Pengawasan Ketat
08:08
Video thumbnail
Semua Bisa Dapat Gaji Rp20 Juta Perbulan Tanpa Kerja, Kok Bisa?
01:28
Video thumbnail
Mentan Amran Ungkap Kekuatan Energi RI, Pengurangan Gas Bikin Negara Tetangga Uring-uringan
09:46
Video thumbnail
Semua Dapat Gaji Rp20 Juta Perbulan Kalau Korupsi Pertambangan Disikat Habis #shorts #titipanrakyat
01:36
Video thumbnail
BRIN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik, Ketergantungan Impor LPG Bisa Ditekan #shorts #trending
01:57
Video thumbnail
Gebrakan BRIN, Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik, Berpotensi Hemat Impor LPG
09:52
Video thumbnail
Sabu 1,2 Ton di Aceh Terungkap, Polri Bidik Pemodal dan Dalang Jaringan Narkoba #shorts #trending
01:49
Video thumbnail
Bukan Cuma Pengedar, Polri Buru Pemodal dan Pengendali Lab Sabu 1,2 Ton di Aceh
10:31
Video thumbnail
Uang Dikeluarkan, Tapi Adakah Makanan MBG Yang Terbuang? #shorts #trending #titipanrakyat
00:49
Video thumbnail
Peternak Muda Grogi di Hadapan Mentan Amran, Staf Pertanian Cantik Dipanggil #shorts #trending
02:00

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER