TikTokers Sadbor Bebas, Kasus Judi Online Berlanjut

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Polres Sukabumi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua figur TikTok, Gunawan yang dikenal dengan nama panggung ‘Sadbor,’ dan rekannya, Supendi alias Toed, setelah keduanya terjerat kasus promosi judi online. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga dan tersangka mengajukan permintaan secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menjelaskan bahwa penangguhan ini berlaku sejak Jumat, 8 November 2024.

- Advertisement -

“Gunawan alias Sadbor telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik. Penangguhan penahanan sejak hari Jumat, 8 November 2024,” ungkap Iptu Aah ketika dihubungi oleh sejumlah wartawan pada Minggu, 10 November 2024. Menurutnya, permintaan dari keluarga turut memperkuat alasan penyidik dalam mengambil keputusan ini.

Iptu Aah menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan berarti kasus ini dihentikan.

“Dalam kasus Gunawan Sadbor selain permintaan tersangka ada juga permintaan keluarga,” kata Iptu Aah.

- Advertisement -

Di tengah polemik ini, dukungan agar kedua TikTokers ini tidak mengulangi perbuatannya juga muncul dari beberapa figur kepolisian yang aktif di media sosial. Salah satunya adalah Ipda Herman Hadi Basuki, atau yang kerap dikenal dengan sebutan Pak Bhabin. Dalam unggahan di akun Instagramnya @Herman_Hadi_Basuki, terlihat momen kebersamaan Gunawan dengan keluarganya.

“Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live,” tulis @Herman_Hadi_Basuki.”Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, Boleh-boleh aja live, boleh-boleh aja mendapatkan gift karena itu juga rejeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online,” tulisnya lagi.

Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mencurigai bahwa Gunawan dan Toed memanfaatkan akun TikTok mereka untuk mempromosikan situs-situs judi online. Slogan khas Gunawan, “Beras Habis Live Solusinya,” yang biasa diucapkannya saat live streaming, dianggap menjadi pendorong promosi ilegal tersebut. Berdasarkan dugaan ini, keduanya dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah sudah menanti.

Langkah penangguhan penahanan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus judi online kini tengah menjadi fokus pemerintah untuk diberantas secara tuntas. Banyak pihak berharap agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam promosi judi, terutama di media sosial yang memiliki pengaruh luas.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Perusahaan Terlibat Karhutla Terancam Sanksi

JCCNetwork.id- Pemerintah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Penanganan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut kini melibatkan sejumlah instansi,...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Titipan Rakyat ke Presiden Prabowo, 155 Juta Semi Pengangguran #shorts #trending
01:21
Video thumbnail
Mahfud MD Ungkap Pengalaman Orang Daerah soal Program MBG
08:25
Video thumbnail
Turun Langsung Temui Nelayan Cilacap, Gibran Dengarkan Masalah di Lapangan #shorts #trending
01:40
Video thumbnail
Momen Gibran Serap Aspirasi Nelayan Cilacap, Pastikan Keluhan Segera Ditangani
03:43
Video thumbnail
Hakim MK Saldi Isra Bongkar Kejanggalan Norma yang Dibatalkan Muncul Lagi
08:33
Video thumbnail
Pakar Bongkar Risiko UU Perampasan Aset Jadi Senjata Serang Lawan Bisnis
09:23
Video thumbnail
Momen Mentan Amran Beri Kebebasan Petani Sampaikan Keluhan Langsung ke Dirjen Lewat Telepon #shorts
02:01
Video thumbnail
Tak Ada Sekat, Mentan Amran Persilakan Petani Telepon Langsung Dirjen Sampaikan Permintaan
08:33
Video thumbnail
Akses ke DPR Seperti Masuk Penjara #shorts #trending
00:54
Video thumbnail
Dulu Disepelehkan Kini Singkong Dikembangkan BRIN untuk Padamkan Api #shorts #trending
00:52
Video thumbnail
Tak Berdaya karena Koalisi Kuat, DPR Hanya Dekorasi di Parlemen
00:56
Video thumbnail
Tak Disangka Singkong yang Sering Diremehkan Kini Diteliti BRIN untuk Memadamkan Kebakaran
08:29
Video thumbnail
Menko Cak Imin Blak-blakan soal Kemiskinan RI Turun Jadi 8,07 Persen
08:46
Video thumbnail
Soroti Kelemahan Permohonan Uji UU Lingkungan Hidup, Hakim MK Cecar Pemohon Bertubi tubi
08:32
Video thumbnail
Bahlil Ungkap Strategi Baru Ekspor Indonesia, Tak Perlu Singgah di Negara Lain
08:45
Video thumbnail
Kapolri Suyudi Gandeng Komdigi Perkuat Pemberantasan Kejahatan Digital
05:12
Video thumbnail
Dinilai Berpotensi Bebani APBN, 26 Wantimpres Era Prabowo Digugat ke MK #shorts #trending
01:35
Video thumbnail
Kalau Ketemu Presiden Prabowo Mau Sampaikan Apa?
01:14
Video thumbnail
Gugatan ke MK, Keberadaan 26 Wantimpres Prabowo Dinilai Bebani APBN
12:59
Video thumbnail
Prabowo Kerap Reshuffle Menteri, Mahfud MD Angkat Bicara
09:01

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER