Terlibat Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim Surabaya Ditangkap

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Dalam sebuah langkah mengejutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Rencananya, Kejagung akan menggelar konferensi pers malam ini untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penangkapan ini.

“Iya benar, nanti pukul 19.00 WIB di kantor ya konferensi persnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dimintai konfirmasi soal penangkapan tersebut, Rabu (23/10/2024).

- Advertisement -

Ketiga hakim yang terlibat dalam proses peradilan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Menurut Harli, penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap yang melatarbelakangi keputusan vonis bebas Ronald Tannur.

“Iya terkait itu,” ucapnya.

Putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus ini telah menarik perhatian publik. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menuduh Ronald Tannur melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera. Mereka berargumen bahwa Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan kendaraannya.

- Advertisement -

Putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus ini telah menarik perhatian publik. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menuduh Ronald Tannur melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera. Mereka berargumen bahwa Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan kendaraannya.

Hakim juga mengacu pada hasil visum yang menunjukkan adanya luka-luka akibat kekerasan tumpul pada tubuh Dini, termasuk luka lecet di bagian dada, perut, dan lengan, serta memar di kepala dan anggota tubuh lainnya. Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat luka robek pada organ hati dan temuan alkohol dalam tubuh Dini. Meskipun demikian, hakim tetap memutuskan untuk membebaskan Tannur, keputusan yang memicu berbagai kritik.

 

Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah menyelidiki pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh ketiga hakim tersebut. Dalam rapat di DPR, KY mengungkapkan bahwa mereka berencana memberikan sanksi berat kepada hakim-hakim tersebut, termasuk kemungkinan pemecatan. Kasus ini menciptakan gelombang ketidakpuasan di masyarakat dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem peradilan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

IHSG Tembus 6.321, Rupiah Tertekan

JCCNetwork.id- Perdagangan pasar keuangan Indonesia pada Rabu pagi (17/6) dibuka dengan pergerakan yang berlawanan antara pasar saham dan pasar valuta asing. Indeks Harga Saham...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER