JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini tengah memproses permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Permohonan ini bertujuan untuk meninjau kembali putusan Mahkamah Agung yang telah memvonis Jessica.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengonfirmasi bahwa berkas permohonan PK Jessica telah resmi terdaftar pada 9 Oktober 2024 dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
“Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili,” ujar Atjo dikutip.
Ia menambahkan bahwa penunjukan majelis hakim kemungkinan besar akan diumumkan dalam waktu sehari setelah permohonan PK diajukan. Jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya terkait permohonan ini.
Zulkifli menjelaskan bahwa jika dalam berkas PK tersebut terdapat novum baru atau bukti yang belum pernah diajukan sebelumnya, sumpah novum akan dilakukan sebelum berkas dikirim ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica Wongso, menyatakan bahwa PK ini diajukan karena adanya bukti baru yang dapat membuktikan kekeliruan keputusan hakim. Otto menyebut bahwa pengajuan PK ini penting bagi Jessica untuk memperjuangkan nama baiknya.
“Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini,” kata Otto.



