Bongkar Praktik Perdagangan Orang: Polda Jatim Amankan Tersangka Berkedok Panti Pijat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terungkap di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Modus operandi dari pelaku diketahui menggunakan layanan panti pijat sebagai kedok untuk menawarkan layanan seksual.

“Dalam pengungkapan kasus TPPO ini berhasil mengamankan empat orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Selasa, 1 Oktober 2024.

- Advertisement -

Keempat tersangka yang ditangkap antara lain berinisial R (35), warga Surabaya; L (26), warga Kabupaten Blitar; K alias T (59) dan ED (29), keduanya merupakan warga Kabupaten Malang. Menurut Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, masing-masing tersangka memiliki peran yang spesifik dalam kegiatan ilegal ini.

“Keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda. Tersangka K alias T berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat, sekaligus yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu. Tersangka ED dan L berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus, dan tersangka R berperan sebagai tamu,” katanya.

Modus operandi mereka adalah menyediakan terapis perempuan yang memberikan layanan seksual kepada pelanggan di panti pijat tersebut. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 24 September 2024, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

- Advertisement -

“Di mana kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengungkap kasus TPPO ini,” ujarnya.

Dari informasi itu, lanjutnya, tim kemudian mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus.

“Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana,” tandasnya.

Akibat dari perbuatan mereka, keempat tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk perdagangan orang yang sering kali mengeksploitasi korban.

Akibat dari perbuatan mereka, keempat tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk perdagangan orang yang sering kali mengeksploitasi korban.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang berkedok layanan kesehatan atau relaksasi, serta melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Cimahi

JCCNetwork.id- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi yang berlokasi di Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (30/10/2026). Peresmian tersebut menjadi...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Bahlil Tegas, Ekspor RI Tak Boleh Lagi Lewat Negara Perantara
09:24
Video thumbnail
Detik Detik Menag Singgung Negara Adidaya
08:26
Video thumbnail
Sudaryono Ungkap Temuan Mengejutkan, Ratusan Rekening Ganda MBG Terisi Ratusan Miliar #shorts
01:47
Video thumbnail
BGN Ungkap Ratusan Rekening Ganda MBG, Dapur Belum Jalan, Uang Rp414 Miliar Sudah Masuk
08:09
Video thumbnail
Gerindra Mulai Pemanasan, Dasco Minta Kader Gerindra Mulai Bersiap
08:07
Video thumbnail
WNI di Hong Kong Acungkan Salam Tiga Jari, Simbol Kemarahan dan Protes terhadap Pemerintah #shorts
01:47
Video thumbnail
Di Hadapan 8 Menteri, WNI di Hong Kong Acungkan Salam Tiga Jari sebagai Simbol Kemarahan
08:09
Video thumbnail
WNI Ungkap Nasib PMI, Kerja di Hong Kong, Pulang ke Indonesia Justru Dicap Janda Kaya
08:22
Video thumbnail
Dasco Kobarkan Semangat Kader Gerindra, Lantang Suarakan Prabowo Dua Periode #shorts #trending
01:02
Video thumbnail
Gerindra Mulai Panaskan Mesin, Dasco Ajak Kader Kompak Suarakan Prabowo Dua Periode
08:04
Video thumbnail
Peringatan Keras Prabowo Korupsi dan Penyelewengan Disebut Jadi Awal Hancurnya Bangsa
08:51
Video thumbnail
Prabowo: Pemimpin yang Malas Belajar Sejarah Akan Dihukum Sejarah #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Prabowo: Pemimpin yang Malas Belajar Sejarah Akan Dihukum Sejarah
09:13
Video thumbnail
Prabowo Pakai Filosofi Telur dan Ayam, Bicara Masa Depan Pendidikan Berkualitas #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Mana Lebih Dulu, Telur atau Ayam? Begini Cara Prabowo Bicara soal Pendidikan Berkualitas
10:05
Video thumbnail
Indonesia Kuat Tapi Pengawasan Aparat Yang Lemah #shorts #trending
01:20
Video thumbnail
Indonesia Tak Lemah Yang Lemah Itu Pengawasan Aparat
07:55
Video thumbnail
Cuma Duduk Diam, Bisa Kantongi Rp20 Juta Sebulan, Kok Bisa?
06:02
Video thumbnail
Sudaryono Geram, Dapur MBG Berdekatan dengan Kandang Babi #shorts #trending
01:53
Video thumbnail
Sudaryono Geram, Dapur MBG Berdekatan dengan Kandang Babi
08:39

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER