KPPI Stop Penyelidikan Safeguard Impor Benang Filamen Artifisial

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) resmi menghentikan penyelidikan terkait tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measure) terhadap impor benang filamen artifisial.

Keputusan ini diumumkan pada Jumat (30/8), menyusul kesimpulan bahwa tidak ada dasar untuk mengenakan tindakan tersebut.

- Advertisement -

Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak, menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan menunjukkan bahwa industri dalam negeri belum memproduksi benang filamen artifisial.

Dari penyelidikan, kita ketahui belum ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen artifisial di pasar domestik.

Oleh sebab itu, impor barang benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan,” kata Franciska melalui keterangan di Jakarta, Selasa.

- Advertisement -

Kesimpulan tersebut didukung oleh tiga temuan utama. Pertama, data yang disampaikan oleh Kementerian Perindustrian pada 24 Juli 2024 melalui surat Nomor B/363/IKFT.5/IND/VII/2024.

Kedua, informasi dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20301 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

Ketiga, hasil kunjungan KPPI ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil pada 25 Juli 2024.

Franciska juga mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi lapangan terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), ditemukan bahwa 10 perusahaan yang mengajukan permohonan hanya memproduksi benang stapel artifisial, bukan benang filamen artifisial.

“Benang stapel bukan merupakan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan benang filamen artifisial.

Mesin yang digunakan dalam memproduksi benang stapel artifisial tidak dapat memproduksi benang filamen artifisial karena memiliki proses produksi yang berbeda,” ujar Franciska.

Penyelidikan ini dimulai pada 27 Oktober 2023, menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili 10 perusahaan pada 18 September 2023.

Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa impor benang filamen artifisial mengalami tren peningkatan sebesar 28 persen selama 2020-2023, meskipun terjadi penurunan sebesar 11 persen pada 2023.

Dengan dihentikannya penyelidikan ini, KPPI menegaskan bahwa tidak ada tindakan pengamanan perdagangan yang akan diterapkan terhadap impor benang filamen artifisial.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota

JCCNetwork.id- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Rabu (27/5/2026). Sejumlah wilayah di Indonesia diprakirakan berpotensi mengalami hujan dengan intensitas...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER