Skandal Hukum Pembunuhan Dini Sera Terus Bergulir

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kasus vonis bebas yang melibatkan Geregorius Ronald Tannur, yang diduga telah menganiaya hingga mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti, terus berlanjut dengan ketegangan baru. Kuasa hukum Dini Sera, yang diwakili oleh Dimas Yamehura dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, baru-baru ini menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian dari upaya untuk mengungkapkan ketidakberesan dalam putusan tersebut.

Pada Selasa, 13 Agustus 2024, Dimas Yamehura mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam oleh Bawas MA di Kantor Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia di Sidoarjo. Pemeriksaan ini dilakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan selama sesi tersebut, sebanyak 25 pertanyaan dilontarkan oleh pihak Bawas.

- Advertisement -

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup berbagai aspek terkait dengan proses peradilan kasus ini, termasuk sikap dan perilaku hakim selama persidangan, objektivitas hakim dalam memeriksa perkara, serta adanya dugaan indikasi jual beli kasus terkait Geregorius Ronald Tannur. Dimas menjelaskan,

“Apa saja yang ditanyakan ya kemarin ditanyakan soal sikap dan perilaku hakim dalam persidangan, objektivitas hakim dalam memeriksa perkara dan mempertimbangkan keputusan, ketiga apakah ada dugaan tentang indikasi jual beli kasus Ronald Tannur?” kata Dimas Rabu (14/8/2024).

Dalam rangka mendukung klaimnya, Dimas juga menyerahkan sepuluh jenis barang bukti yang dianggap relevan. Salah satu barang bukti utama adalah rekaman CCTV dari basement Lenmarc Surabaya, tempat kejadian perkara. Dimas mengklaim bahwa rekaman tersebut menunjukkan jelas bagaimana Ronald Tannur melindas Dini Sera, meski di persidangan rekaman ini tampaknya tidak diakui sepenuhnya.

- Advertisement -

“CCTV yang ada di basement ini apakah ditunjukkan di dalam persidangan dan apakah secara jelas memuat tentang kejadian yang dialami oleh korban. Dan saya sudah cukup jelas memuat kejadian yang dialami korban,” ungkapnya.

“Tapi bukti ini seolah-olah tersangka tidak kenal korban, tersangka melihat korban tergeletak malah mengaku tidak kenal korban, dan menertawakan korban,” ucapnya.

Dimas juga menyerahkan foto-foto korban sebelum dilakukan autopsi sebagai bagian dari bukti. Dengan segala usaha ini, Dimas berharap agar Bawas MA dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya, terutama kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Saat ini masih menunggu informasi dari bawas yang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang lain,” pungkasnya.

Proses hukum ini masih berjalan, dan banyak pihak yang berharap keadilan bagi Dini Sera dapat segera terwujud.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Negosiasi AS-Iran Mandek, Trump Belum Puas

JCCNetwork.id- Presiden Donald Trump menyatakan ketidakpuasan terhadap proposal damai terbaru yang diajukan Iran dalam rangkaian perundingan bilateral yang kembali bergulir dalam beberapa pekan terakhir....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER