Panji Gumilang Akhirnya Bebas

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Setelah masa tahanannya, Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, akhirnya dibebaskan pada Rabu (17/7/2024) pagi setelah menghabiskan satu tahun di Lapas Kelas IIB Indramayu. Dia keluar mengenakan jas dan celana hitam sambil membawa beberapa buku di tangannya.

Di luar Lapas Indramayu, Panji Gumilang memberikan salam hormat kepada mereka yang menantinya. Dia kemudian masuk ke dalam mobil Toyota Land Cruiser hitam dengan nomor polisi B 467 APG dan meninggalkan lokasi.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H Abu Ma’arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Yogi Dulhadi dalam pembacaan amar putusan, pada sidang vonis yang digelar di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024).

Panji Gumilang sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, atas kasus penodaan agama di Ponpes Al Zaytun pada Rabu (20/3/2024). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BGN Soroti Kelalaian SPPG Sidoarjo

JCCNetwork.id- Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai dalam pelaksanaan program Makan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Kantor BGN Pindah ke Grha Merah Putih

Garuda Muda Puncaki Grup H

Kemenkeu Ambil Alih Utang Kereta Cepat

Indonesia Lolos Piala Asia U-20

Kemarau Rusak Sawah Pandeglang