JCCNetwork.id- Enam orang asing yang terlibat dalam kasus prostitusi daring di Jakarta Barat berisiko untuk diusir dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat. Salah satunya adalah seorang pria dengan inisial FDN yang berperan sebagai muncikari, sedangkan lima perempuan lainnya, dengan inisial RTFN (34 tahun), MTF (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun), dan FI (33 tahun), terlibat sebagai pekerja seks komersial.
“Pada Senin (8/7/2024), petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jakarta Barat,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti dalam jumpa pers di Jakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menyampaikan bahwa petugas menerima laporan dari masyarakat pada Senin (8/7/2024) mengenai kegiatan prostitusi online yang melibatkan WNA di daerah tersebut. Setelah melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi, petugas intelijen keimigrasian menyamar sebagai calon pelanggan melalui aplikasi media sosial Michat, berkomunikasi dengan FDN, seorang pria asal Vietnam yang bertugas sebagai muncikari.
“Petugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat (aplikasi hijau) dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai muncikari,” kata Nur.
Operasi dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah hotel di Jakarta pada malam hari, di mana FDN hadir bersama lima wanita asing yang menjadi bagian dari praktik prostitusi yang dijalankannya. Setelah berhasil mengumpulkan bukti yang cukup, petugas menangkap keenam pelaku tersebut.
“FDN ini datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing serta membawa wanita tersebut,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan karena penyalahgunaan izin tinggal mereka dengan melakukan prostitusi online. Bersama keenam pelaku, ditemukan barang bukti berupa lima paspor Vietnam, satu paspor Tiongkok, 16 alat kontrasepsi, satu pelumas, uang tunai sebesar Rp50 juta, serta telepon genggam milik FDN.
“Mendapatkan cukup bukti, petugas lalu mengamankan saudara FDN dan lima wanita yang dibawa,” jelasnya.
“Bersama lima orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vietnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok,” jelas Andika.
Andika menambahkan bahwa jika terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian, keenam WNA ini akan dikenai sanksi administratif dan dideportasi dari Indonesia.
“Pastinya sanksi administratif imigrasi diberlakukan ke WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi,” ucap Andika.



