JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sebuah sindikat penyelundupan narkotika skala besar di Kota Tangerang. Penyergapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Parung Serah, Ciledug, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan besar-besaran untuk sabu seberat 72 kilogram.
Operasi ini dipimpin langsung oleh AKBP Malvino Edward Yusticia dari Subdit 3 Ditresnarkoba, setelah mendapatkan informasi dan berhasil menangkap dua orang kurir berinisial R (29 tahun) dan A (19 tahun).
“Kalau gelar perannya seperti kurir ya,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki kepada wartawan di lokasi, Senin (1/7/2024) malam.
Menurut Brigjen Hengki dari Dirnarkoba Polda Metro Jaya, salah satu dari tersangka, R, merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara.
Sedangkan A, yang baru berusia 19 tahun, baru saja bebas pada bulan Januari 2024, hanya enam bulan sebelum kejadian ini. Kedua kurir ini ditangkap di tempat terpisah, dengan barang bukti awal berupa 1 kilogram sabu yang ditemukan bersama mereka.
“Dan satu yang baru kita amankan yang bawa barang buktinya tadi baru bebas bulan Januari 2024, 6 bulan lalu. Yang R,” katanya.
“Awal mula mengamankan dua orang dan setelah dilakukan penggeledahan yang pertama dijumpai barang bukti 1 kilogram yang disimpan di tas dan yang bersangkutan sedang membawa kunci ini (kontrakan),” ujarnya.
Penemuan ini merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan setelah penangkapan awal terhadap kedua kurir. Polisi berhasil mengamankan 72 bungkus besar teh China yang berisikan sabu, yang akan dilakukan penimbangan lebih lanjut untuk mengetahui berat bruto keseluruhannya.
“Kalau kita lihat modus mereka, disimpan suatu tempat. Disimpan di rumah kontrakan gini, tidak ada yang menyangka,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki di lokasi kejadian.
“72 bungkus lebih kurang, nanti akan ditimbang berat bruto-nya berapa tapi 72 bungkus satu bungkusnya mungkin satu kiloan,” tuturnya.
Operasi ini menunjukkan upaya keras dari kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkotika di Indonesia, terutama dengan mengungkap jaringan penyelundupan skala besar yang menggunakan modus penyimpanan di tempat kontrakan.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
























