JCCNetwork.id- Mulai 1 Juli 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi persyaratan wajib bagi pemohon yang hendak membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini diambil sebagai uji coba di beberapa daerah seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penerapan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Menurut Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo daerah-daerah ini sedang dalam tahap sosialisasi untuk memastikan ketentuan ini tidak memberatkan masyarakat. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM sudah sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat selama 10 tahun program tersebut berjalan. Karena dianggap penting sebagai jaminan kesehatan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.
David juga menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM tidak akan mempersulit masyarakat.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” kata David, dikutip.
Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di area uji coba? Berikut daftarnya:
Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
Formulir pendaftaran SIM
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).
























