Perangi Jebakan Utang, OJK Blokir 5.000 Pinjol Ilegal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berperang melawan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat. Hingga kini, lebih dari 5.000 entitas pinjol ilegal telah diblokir oleh OJK, sebuah langkah signifikan dalam upaya melindungi konsumen dari jeratan hutang yang tidak sehat.

“Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, Jumat (28/6/2024).

- Advertisement -

Ia menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.

Kata Agusman, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

“Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk,” tandasnya.

- Advertisement -

Secara khusus, Agusman menyoroti kondisi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di mana pinjaman online mencapai angka Rp500 miliar. Angka ini diperkirakan akan terus naik seiring dengan kebutuhan masyarakat akan akses keuangan.

Dalam menghadapi tantangan ini, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan untuk berperan aktif dalam mendukung upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rano Karno Setujui Penambahan Personel Satpol PP DKI

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang penambahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyusul tingginya beban kerja aparat di lapangan yang dinilai...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER