Kasus Korupsi Lahan Rorotan, KPK Ungkap Peran Makelar Tanah hingga Kerugian Negara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta, Perumda Sarana Jaya. Penyelidikan ini menyoroti adanya potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

 

- Advertisement -

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan mark up atau penggelembungan harga lahan yang dilakukan oleh perantara atau makelar tanah.

 

“Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan (kerugian) sekitar 400-an, Rp 400 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Rabu (26/6/2024).

- Advertisement -

 

Asep menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara didasarkan pada perbedaan antara harga yang dibeli makelar dari pemilik tanah asli dan harga yang dijual kepada Sarana Jaya.

 

“Ini perbedaan ya, perbedaan dari harga dari yang diberikan si pembeli kepada si makelar dengan harga awal, jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal,” tutur Asep.

 

Dalam upaya menyelidiki kasus ini, KPK telah memeriksa Zahir Ali, seorang pembalap gokar yang juga pengusaha properti, pada Rabu, 19 Juni 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan.

 

“Benar bahwa ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan-DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya),” katanya, Kamis (20/6/2024).

 

Selama pemeriksaan, KPK mengevaluasi peran dan tugas Zahir Ali dalam perusahaannya, yang diduga memiliki keterlibatan dalam transaksi lahan di Rorotan.

 

“Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan,” kata Tessa.

 

Selain itu, KPK juga telah mencegah Zahir Ali dan sembilan orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Orang-orang ini termasuk karyawan swasta, pengusaha, manajer, notaris, advokat, dan wiraswasta dengan inisial MA, NK, FA, DBA, PS, JBT, SSG, LS, dan M.

 

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait korupsi pengadaan lahan yang dilakukan oleh Sarana Jaya di Munjul dan Pulogebang. Dalam kasus Munjul, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan, telah divonis 6,5 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.

 

Kasus ini juga melibatkan berbagai pihak lainnya, termasuk Rudi Hartono Iskandar, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur dan pemilik manfaat dari PT Adonara Propertindo, serta Anja Runtunewe, istri Rudi dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo. Selain itu, PT Adonara Propertindo sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Tiara Andini dan No Na Jadi Wakil Indonesia di Forbes 30 Under 30 Asia

JCCNetwork.id-Forbes merilis daftar 30 Under 30 Asia pada 27 Mei 2026. Dalam kategori artis dan atlet, dua nama dari industri musik Indonesia berhasil masuk dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER