Juru Parkir Liar Bermasalah, Dishub Usir Pelaku dari Area Masjid Istiqlal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Penindakan tegas terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar bersama sejumlah pemangku kepentingan terhadap aktivitas juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Pada Senin (24/5/2024), langkah-langkah preventif dan tindakan langsung kembali diterapkan demi menjaga ketertiban di kawasan tersebut.

Teranyar yang memicu perhatian adalah sebuah video viral pada 21 Juni 2024 yang menunjukkan seorang juru parkir liar memaksa meminta uang kepada dua pengemudi bus (agen travel) yang sedang menurunkan penumpang di depan Masjid Istiqlal, persis di samping mobil patroli Dinas Perhubungan (Dishub).

- Advertisement -

Dalam video tersebut, pengemudi bus menolak membayar dengan alasan mereka telah mengatur parkir di Stasiun Gambir.

Insiden ini memunculkan perdebatan sengit antara juru parkir liar dan pengemudi bus hingga akhirnya petugas Dishub datang untuk meredakan situasi.

Petugas Dishub kemudian mengusir juru parkir liar dari kawasan Masjid Istiqlal dan memberi saran kepada pengemudi bus agar memanfaatkan area parkir yang lebih luas di Lapangan Banteng Timur, karena area parkir di Masjid Istiqlal memang terbatas

- Advertisement -

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi tiga juru parkir liar dengan inisial B, R, dan F yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap para jukir liar, sementara untuk pengemudi Bus (agen travel) belum membuat laporan,” tutur Dhanar, Senin (24/6/2024).

Dhanar menambahkan, Polsek Sawah Besar akan terus mendukung tindakan tegas dan terukur dari Satpol PP dan Dishub dalam menertibkan kawasan sekitar Masjid Istiqlal agar tetap aman dan tertib.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pajak Baru Berlaku, Harga Mobil Listrik Terancam Naik

JCCNetwork.id- Kebijakan baru pemerintah terkait kendaraan listrik mulai berdampak langsung pada pasar otomotif nasional. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER