JCCNetwork.id- Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim berhasil mengungkap kinerja dalam pemberantasan perjudian daring selama tiga tahun terakhir.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa sebanyak 3.975 perkara terkait judi daring telah ditindak di seluruh Indonesia.
“Ada 5.982 tersangka dan situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terakhir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar,” ungkap Himawan, Jumat (21/6/2024).
Langkah tegas ini dilakukan sebelum Presiden Joko Widodo mencanangkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan daring yang meresahkan masyarakat.
Salah satu kasus mencolok yang berhasil diungkap adalah terkait dengan situs judi 1XBET, yang menelan perputaran uang mencapai Rp35 miliar dari Desember 2023 hingga Maret 2024. Operasi ini menghasilkan penangkapan sembilan tersangka di wilayah Semarang, Jakarta, dan Medan pada 7 Maret 2024.
Tidak hanya 1XBET, Polri juga mengungkap keberadaan situs judi online lainnya seperti W88 dan Liga Ciputra. Operasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 11 Juni 2024 berhasil menangkap tujuh tersangka terkait W88 dan dua tersangka terkait Liga Ciputra.
“Sehingga, pada 7 Maret 2024 Bareskrim Polri telah menangkap sembilan orang tersangka, yang terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan di wilayah hukum Semarang, Jakarta, dan Medan,” tambahnya.
Himawan menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman perjudian online. Polri juga terus melakukan koordinasi internasional untuk mengatasi kasus-kasus lintas negara yang terkait dengan kejahatan daring.



