JCCNetwork.id- Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menuai kontroversi terkait usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri. Kebijakan ini dinilai dapat menyebabkan penumpukan jabatan perwira tinggi (Pati) dan menengah (Pamen), menimbulkan kekhawatiran tentang stagnasi karir dan regenerasi di tubuh Polri.
Dalam Pasal 30 ayat 2 RUU Polri, usia pensiun bagi anggota Polri diusulkan menjadi 58 tahun untuk bintara dan tamtama, 60 tahun untuk perwira, dan 65 tahun untuk pejabat fungsional. Perubahan ini berpotensi menciptakan penumpukan jabatan di level Pati dan Pamen. Demikian kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto.
“Memperpanjang masa dinas perwira tinggi dan anggota senior, promosi dan pengembangan karir bagi perwira muda bisa terhambat, menciptakan stagnasi di dalam organisasi”, jelas Rasminto.
Ia mengkhawatirkan bahwa kondisi ini akan mempengaruhi semangat dan motivasi para anggota muda yang melihat peluang karir mereka semakin menyempit.
Data terbaru menunjukkan ketimpangan yang signifikan dalam distribusi susunan personel (DSP) Polri. Berdasarkan katalog data.go.id, per kuartal kedua tahun 2023, jumlah personel Polri di tingkat Pati dan Pamen menunjukkan ketidakseimbangan yang mencolok.
Di Mabes Polri, DSP ideal untuk Pati adalah 182 personel, namun kenyataannya terdapat 370 personel, melebihi 200% dari kapasitas yang ideal. Sedangkan untuk Pamen, dari DSP ideal sebanyak 4.996 personel, hanya ada 3.298 personel yang tersedia.
“Jadi melebihi 200% dari kondisi DSP ideal, belum lagi DSP Pati di Polda ada 68 personil, riilnya 69 personel, ini kan jelas timpang”, tegasnya.
Rasminto juga menyoroti dampak perpanjangan usia pensiun terhadap dinamika kepemimpinan di Polri. Selain itu, ia mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun juga membawa implikasi pada anggaran negara.
“Seiring dengan biaya perawatan kesehatan dan kesejahteraan yang lebih tinggi untuk penambahan usia pensiun, perlu kecermatan dalam mengevaluasi kebijakan ini, agar tetap selaras dengan tujuan dalam menjaga efisiensi dan efektivitas Polri dalam fungsi Kamtibmas dan Gakkumnya”, tegasnya.
Kritik terhadap RUU Polri ini mencerminkan kekhawatiran mendalam tentang bagaimana kebijakan tersebut dapat mempengaruhi struktur dan operasional Polri di masa depan. Masyarakat berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan secara matang implikasi dari kebijakan ini sebelum membuat keputusan final.




