JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya memaparkan data terkini terkait kasus judi online di Jakarta selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (14/6/2024).
Kombes Pol Ade Safri menyatakan bahwa dalam kurun waktu tersebut, pihak kepolisian telah mengungkap sebanyak 23 kasus judi online. Dari operasi-operasi tersebut, sebanyak 59 tersangka berhasil ditangkap dan ditahan.
“Jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).
Dalam upayanya memberantas praktik judi online, Polda Metro Jaya tidak bekerja sendirian. Kombes Pol Ade Safri menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerjasama erat dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online,” ungkapnya.
Namun demikian, Kombes Pol Ade Safri mengakui bahwa penanganan kasus judi online ini menghadapi berbagai kendala, salah satunya adalah lokasi server dan bandar judi yang berada di luar negeri. Hal ini membuat proses penegakan hukum menjadi lebih rumit.
“Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri,” katanya.
Untuk mengatasi kendala ini, Polda Metro Jaya telah bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna memfasilitasi proses ekstradisi para bandar yang diketahui berada di luar negeri.
“Oleh karena itu, tim penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik,” imbuhnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online yang menjadi salah satu masalah kriminalitas serius di Jakarta. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyebaran lebih lanjut dari aktivitas ilegal ini di tengah masyarakat.



