JCCNetwork.id- Komplotan pencuri dengan modus pengganjal ATM yang telah beraksi di berbagai lokasi di Malang berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari unit Resmob Polresta Malang dan Unit Reskrim Polsek Klojen. Penangkapan ini dilakukan di sebuah penginapan di Kota Batu, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari (1/6/2024).
Kronologi penangkapan berawal dari laporan seorang warga berinisial AK (59), yang menjadi korban penipuan saat menggunakan mesin ATM BRI di Jalan Agus Salim, Kelurahan Sukoharjo, Klojen, Kota Malang. Korban kehilangan uang sebesar Rp 54 juta pada Jumat, 31 Mei 2024. Pada saat kejadian, salah satu terduga pelaku sempat berpura-pura membantu korban yang mengalami kesulitan saat menggunakan mesin ATM. Hal ini membuat polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berhasil mengamankan tiga tersangka dari empat orang pelaku pencurian ATM dengan modus mengganjal ATM,” ucap Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Aji Rismondah (26) dan Rizky Setia Diarja (21), keduanya merupakan warga Desa Belambangan, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku ketiga, Arwani (34), berasal dari Kelurahan Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Ir. Soekarno, Junrejo, Kota Batu, pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Para pelaku ini teridentifikasi melalui rekaman kamera CCTV yang tersebar di lokasi ATM dan pertokoan sekitar, serta kamera CCTV di jalanan yang dilalui para pelaku.
Selain berhasil menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 2,1 juta, pakaian yang digunakan saat beraksi, beberapa ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.
Namun, hingga saat ini, masih ada satu pelaku berinisial DH yang masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Masih ada satu pelaku yang dalam pengejaran berinisial DH, yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka telah melakukan aksi serupa di lebih dari 20 lokasi berbeda, termasuk di Kota Malang, dua kali di Magetan, dan dua kali di Bali.
“Untuk TKP lainnya sampai saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus berkomitmen dalam menjaga keamanan masyarakat dari tindakan kriminal yang meresahkan, serta memberi peringatan kepada masyarakat untuk selalu waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama saat ada orang yang menawarkan bantuan yang mencurigakan.
























