JCCNetwork.id- Dalam rangka menjaga kelancaran arus mudik dan libur Lebaran 2024, Polisi akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan tertentu di sejumlah ruas tol. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 5 hingga 16 April 2024.
Menyikapi hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa masih terdapat kendaraan angkutan barang yang enggan patuh terhadap aturan. Dilaporkan sekitar 200 mobil angkutan barang telah dikenai sanksi tilang.
“Kita sedang mendatakan ya dari Sumatra, udah 200-an ya yang udah kita tindak,” ujar Aan Suhanan kepada wartawan, Jumat (5/4/2024) malam.
Tindakan tegas pun diambil terhadap kendaraan angkutan barang yang bandel tersebut. Mereka diparkirkan ke kantong parkir yang telah disiapkan oleh pihak berwenang. Menurut Aan, kendaraan-kendaraan tersebut baru diperbolehkan untuk kembali beroperasi setelah tanggal 16 April 2024.
“Untuk angkutan barang, memang tadi ada beberapa yang masih membandel ya, kami coba tilang tadi. Kemudian kita parkirkan di kantong-kantong parkir yang sudah kita siapkan sehingga itu sampai tanggal 16 tidak boleh beroperasi,” tuturnya.
Aan juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih terhadap kelancaran arus lalu lintas. Dia menegaskan bahwa sosialisasi mengenai pembatasan angkutan barang telah dilakukan sejak lama.
“Saya imbau kepada para pengusaha angkutan barang, pengusaha yang punya barang, kita sudah jauh-jauh hari mensosialisasikan pembatasan ini, karena pengaruhnya terhadap kelancaran arus lalu lintas di musim mudik,” terangnya.
“Saya kira para pengusaha bisa bertoleransi dengan saudara-saudara kita yang akan melaksanakan mudik pada tahun ini,” tambahnya.



