MK Panggil Menteri Kabinet Jokowi dalam Sidang PHPU, Ini Langkah Penting?

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan panggilan terhadap empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan digelar pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Keempat menteri yang dipanggil tersebut antara lain Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

- Advertisement -

Selain memanggil para menteri, majelis hakim MK juga memutuskan untuk menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna memberikan keterangan masing-masing.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pada hari pemanggilan, hanya para hakim yang berwenang mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP. Hal ini disebabkan karena permintaan para pemohon untuk menghadirkan menteri telah ditolak oleh majelis hakim.

Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan keempat menteri dan DKPP merupakan kewenangan hakim MK secara hukum.

- Advertisement -

‘Catatan berikutnya adalah karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para Hakim,” jelas Suhartoyo, dalam sidang pembuktian di ruang pleno MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Sebelumnya, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah meminta MK untuk menghadirkan empat menteri kabinet Jokowi sebagai saksi dalam persidangan PHPU Pilpres.

Para menteri tersebut, di antaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia,” kata Amir, dalam sidang mendengarkan keterangan Pihak Terkait, KPU dan Bawaslu, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024) malam.

Menyikapi permintaan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan akan mendiskusikannya terlebih dahulu bersama tujuh hakim MK lainnya yang menangani perkara PHPU Pilpres.

Hal untuk didiskusikan, kata Suhartoyo, terutama mengenai urgensi dari keterangan atau kesaksian para menteri tersebit.

“Ya nanti kami bahas itu, empat menteri ya?” ucap Suhartoyo mengonfirmasi kepada kubu Anies-Cak Imin.

“Empat menteri Yang Mulia, betul,” jawab Amir.

Gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies dan Muhaimin terdaftar di MK dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatannya, kubu Anies-Cak Imin meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendiskualifikasi wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Persija Ditahan PSIM Yogyakarta, Mauricio Soroti Finishing

JCCNetwork.id-Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, menegaskan efektivitas penyelesaian akhir menjadi masalah utama timnya setelah hanya bermain imbang 1-1 melawan PSIM Yogyakarta pada pekan ke-29...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER