JCCnetwork.id – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim membeberkan penggunaan visa yang di miliki penyanyi internasional Ed Sheeran ke Indonesia.
Menurutnya, dokumen perjalanan yang digunakan artis penyanyi dengan lagu “Think Out Loud” itu ke tanah air menggunakan visa jenis baru yaitu “Music Performer Visa”.
Kedatangan Ed Sheeran ke Indonesia kabarnya untuk menggelar konser di Jakarta.
“Music Performer Visa khusus untuk musikus beserta krunya. Terutama yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia,” kata Silmy dalam keterangannya yang di kutip JCCNetwork.id, Minggu (3/3/2024).
Pasalnya, visa model baru ini semata-mata untuk memudahkan para musisi internasional datang ke tanah air.
Dengan visa model itu, Silmy memastikan para musisi internasional tak perlu repot-repot. Terutama untuk menyerahkan dokumen penting lainnya yang di butuhkan negara.
Silmy menambahkan, bahwa penyederhanaan persyaratan bagi para artis internasional ini hanya untuk waktu singkat di Indonesia. Mereka lanjut dia, bukan merupakan kompotitor musisi di tanah air.
Silmy juga menjelaskan bahwa, visa jenis baru ini juga hanya berlaku selama 60 hari dan dapat di ajukan melalui situs evisa.imigrasi.go.id oleh sponsor, penyelenggara konser, promosi musik dan atau pihak terkait lainnya.
“Visa ini merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal migrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara dan di harapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang di perhitungkan,” jelas Silmy.



