Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dicabut, Ini Kata MK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa Adoni Y. Tanesab, pemohon dalam perkara nomor 9/PUU-XXII/2024, mencabut gugatannya terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan penarikan tersebut, MK menyatakan batal digugatnya putusan terkait batas usia capres dan cawapres.

Pada Kamis (29/2/2024), Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dia menyampaikan bahwa MK sebelumnya memberikan nasehat sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang MK dan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Namun, Adoni Y. Tanesab memilih mencabut gugatannya.

- Advertisement -

Surat perihal penarikan atau pencabutan permohonan ini diterima oleh Kepaniteraan MK pada Senin, 26 Februari 2024. Persidangan panel dilaksanakan untuk mengkonfirmasi penarikan pemohon, dan pemohon membenarkan penarikan permohonannya.

“Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilaksanakan beberapa saat setelah konfirmasi penarikan tersebut telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 beralasan menurut hukum dan pemohon tidak dapat mengajukan permohonan a quo,” ujar Suhartoyo.

MK memerintahkan panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan tersebut dalam Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.

- Advertisement -

Sebagai informasi, putusan MK sebelumnya, nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, menjadi kontroversial.

Putusan tersebut memungkinkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Keputusan ini memicu perhatian, terutama berkaitan dengan langkah potensial Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, yang mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Siapkan Museum Marsinah, Simbol Perjuangan Buruh

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto menyatakan rencananya untuk meresmikan Museum Marsinah yang berlokasi di Desa Nglundo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER