JCCNetwork.id- Seorang pria bernama Yateno (36), tak berdaya ditangkap di Masjid Al Huda Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Pasalnya Yateno kepergok handak mencuri kotak amal.
Awalnya, Yani Wahyu Hidayat, seorang warga yang tinggal di lingkungan masjid, melihat Yateno merusak gembok kotak amal. Saksi ini mengamati kejadian dari dalam rumahnya, sedangkan Yateno tidak menyadari bahwa aksinya diamati.
Setelah berhasil merusak gembok, Yateno menguras uang dari kotak amal dan menyimpannya dalam plastik kresek. Teriakan saksi meminta bantuan warga sekitar membuat Yateno panik, namun dia gagal melarikan diri karena warga segera mengepungnya dan berhasil melumpuhkannya.
“Betul, ada penangkapan pelaku pencurian. Kami sudah melakukan oleh TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sedangkan pelaku kami tahan,” ujar Kapolsek Mojowarno AKP Pranan, Minggu (11/2/2024).
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obeng, kunci, dan uang hasil pencurian sebesar Rp3,5 juta. Menurut keterangan petugas, Yateno telah melakukan aksi serupa di Bojonegoro dan Kediri sebelumnya.
“Untuk di Jombang baru kali ini. Tapi sebelumnya beraksi di luar kota, yakni Kediri dan Bojonegoro. Dalam beraksi dia mengendarai motor, kemudian berhenti di lokasi yang sudah menjadi incarannya,” tutupnya.
























