JCCNetwork.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas dengan merombak lampu rotator pada setiap kendaraan dinas Kepolisian. Perubahan signifikan ini dibuat melalui surat telegram (ST) Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang diterbitkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan atas nama Kapolri.
“Surat telegram ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (15/1).
Salah satu temuan dalam analisis bahwa pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas dapat mengganggu penglihatan dan konsentrasi pengendara, sehingga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Sebagai langkah preventif, Kapolri memerintahkan Dirlantas Polri untuk segera mengambil tindakan. Salah satu kebijakan yang diambil adalah mewajibkan seluruh kendaraan dinas Polri untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen.
“Saat tidak melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” jelas Trunoyudo.
Selain itu, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk melakukan pengawasan secara berjenjang dan melaporkan setiap pelanggaran kepada Kakorlantas Polri dan Dirgakkum. Langkah ini diambil guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Perlu diingat, pemasangan lampu rotator dan penentuan warnanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 59 mengatur bahwa lampu rotator warna biru digunakan oleh kendaraan Polri. Sementara itu, warna merah, kuning, dan lampu isyarat lainnya memiliki fungsi dan penggunaan yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku.



