Kenaikan Pajak ‘Ancaman Mati’ Bisnis Hiburan, Inul Daratista Minta Solusi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Penyanyi dangdut terkenal, Inul Daratista, mengutarakan protes keras terhadap kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan hingga 40-75 persen. Dalam unggahan di media sosial pada Sabtu (13/1), Inul menilai bahwa lonjakan pajak tersebut berpotensi merugikan bisnis pengusaha hiburan dan dapat mengakibatkan dampak serius terhadap industri tersebut.

Dalam unggahannya, Inul menyoroti bahwa bisnis karaoke miliknya turut terancam oleh kenaikan pajak yang dianggapnya tidak sesuai aturan.

- Advertisement -

“17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?” tulis Inul dalam unggahan di X, Sabtu (13/1).

Inul juga menyatakan keheranannya terhadap rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen. Menurutnya, pelaku usaha dan pelanggan akan menjadi pihak yang paling terdampak, sementara pemerintah tetap nyaman dengan dalih membela rakyat.

“Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta,” tulis Inul.

- Advertisement -

“Pernah juga 10 tahun lalu mengalami itu, sekarang sudah mendingan disidang di kantornya,” lanjutnya.

merujuk pada pengalaman sebelumnya terkait pajak. Dalam unggahan di Instagram, Inul juga mencuitkan dampak kenaikan pajak terhadap ribuan karyawan bisnisnya yang sudah berkurang akibat pandemi Covid-19.

“Karyawanku loh sekarang sudah turun jadi 5.000 orang Pak Sandi (Menparekraf Sandiaga Uno), sekarang sudah turun jauh dari 9.000 sebelum Covid,” kata Inul dalam unggahan di Instagram.

“Baru buka umur baru satu tahun setengah belum juga untung sudah dengar berita pajak hiburan naik 40-75 persen. Mabuk kah ini? Niat membunuh apa bagaimana Pak?” sambung InulInul, tanya Inul, menggambarkan kebingungan dan kekhawatiran akan masa depan bisnisnya.

Mendapat tanggapan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Inul Daratista mengajukan permohonan klarifikasi terkait kebijakan tersebut. Dia berharap dapat duduk bersama dengan Sandiaga mewakili Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (ASPERKI) guna mencari solusi yang adil.

“Kalau bisa izin menghadap Pak Menteri sama asosiasi saya. Biar kita enggak stroke berjamaah,” tulis Inul.

Kebijakan kontroversial ini, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), menuai kekhawatiran luas dari pelaku usaha dan UMKM di Indonesia. Sandiaga Uno sendiri, dalam responsnya, menyatakan bahwa pemerintah dan pelaku usaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, sambil menginformasikan bahwa judicial review tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai respons terhadap regulasi yang dinilai memberatkan pelaku UMKM.

“Sudah diajukan judicial review,” kata Sandi usai menghadiri pelatihan barista kopi yang digelar PPP di Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (12/1), seperti dikutip detikJatim.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Garuda Bungkam Oman 3-0 di GBK

JCCNetwork.id- Tim Nasional Indonesia meraih kemenangan meyakinkan saat menghadapi Oman dalam laga FIFA Matchday yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER