JCCNetwork.id- Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan investor terkait proses divestasi 14 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) melalui holding BUMN pertambangan MIND ID.
Proses divestasi yang tengah berlangsung memang menghadapi beberapa hambatan, terutama terkait kesepakatan harga. Bahlil mengungkapkan bahwa angka pasti belum dapat dipastikan, namun optimistis agar kesepakatan dapat segera dicapai.
“Angkanya saya masih belum lihat pasti, di Kementerian BUMN, tapi kita doakan ya biar cepat selesai. Tinggal di situ (harga) masalah besarnya, yang lain minor-minor saja,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Menyikapi potensi penyusutan lahan tambang (relinquish), Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan mengutamakan solusi win-win untuk menjaga kepercayaan investor. Meskipun potensi penyusutan lahan mungkin terjadi, upaya pemerintah adalah untuk memastikan bahwa investor tetap merasa didukung saat menanamkan modal di Indonesia.
“Ya potensi itu (penyusutan lahan) bisa saja, karena barang-barang punya Indonesia, barang kan sudah selesai. Tapi kita harus jaga investor. Kalau investor win-win, ya bisa kita lakukan, tapi kalau tidak win-win ya kita lakukan dengan cara yang baik,” kata Bahlil.
Sebelumnya, kesepakatan awal (head of agreement/HoA) terkait divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 14 persen telah ditandatangani di sela-sela Forum Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) 2023 di San Fransisco, Amerika Serikat (AS), yang disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Vale Indonesia memiliki pemegang saham terbesar dari Vale Canada dengan kepemilikan saham sebesar 43,79 persen. Diikuti oleh MIND ID dengan kepemilikan 20 persen, dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03 persen. Kepemilikan publik pada Vale mencapai 21,18 persen.
Pentingnya meningkatkan kepemilikan saham di Vale melalui divestasi pemegang saham lain menjadi penekanan pemerintah, terutama dengan masa operasi dan kontrak Vale Indonesia yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.
Divestasi Vale tidak hanya dilakukan demi kepentingan nasional, melainkan juga sejalan dengan rencana hilirisasi dan industrialisasi yang dicanangkan oleh pemerintah. Selain itu, divestasi menjadi syarat bagi Vale untuk memperpanjang kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan (IUP).



