Menko Polhukam Minta DPR Menunda Pembahasan Revisi UU MK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta DPR RI agar menunda pembahasan terkait revisi undang-undang nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, rapat itu diminta untuk ditunda agar pemerintah melakukan koordinasi di tingkat internal dan instansi terkait.
Adapun permohonan penundaan rapat itu tertuang dalam surat bernomor: B-55/HK.00.00/4/2023 yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPR/Koordinator bidang Politik dan Keamanan dan ditembuskan kepada Pimpinan Komisi III DPR. Surat permohonan penundaan itu juga ditandatangani Mahfud MD, Kamis (6/3/2023).

- Advertisement -

Dalam surat yang diterima awak media, rapat itu semula dijadwalkan tanggal 10 April 2023 nanti, namun diminta untuk ditunda. Pasalnya, perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam atas substansi RUU tersebut.

“Rapat Panja RUU tentang perubahan keempat atas UU no 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang semula dijadwalkan pada 10 April 2023 agar dapat ditunda karena pemerintah perlu berkoordinasi di internal pemerintah dan instansi terkait serta perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam terkait substansi RUU,” demikian bunyi isi surat tersebut seperti di kutip JCCNetwork.id, Selasa (11/4/2023).

Untuk diketahui, bahwa Revisi UU MK itu tengah digulirkan oleh DPR RI. Lembaga perwakilan rakyat itu menginginkan agar hakim konstitusi bisa di tarik (recall) jika hasil evaluasi atas hakim yang bersangkutan buruk menurut DPR.

- Advertisement -

Hal itu juga ditegaskan anggota Komisi Bidang Hukum DPR RI, Arsul Sani bahwa hal itu dilakukan sebagaimana sebuah proses evaluasi agar tidak mengganggu independensi itu sendiri.

“Itulah yang akan kita atur, akan seperti apa. Karena prinsipnya, evaluasi itu juga tidak boleh mengganggu independensi,” ucap Arsul Sani dalam keterangannya hari ini.

“Nah, challenge-nya adalah bagaimana sebuah proses evaluasi yang tidak mengganggu independensi, itu seperti apa,” tambahnya.
Jika mengacu kepada UUD 1945 Pasal 24C, bahwa 9 hakim konstitusi terdiri dari pengajuan 3 orang oleh Mahkamah Agung (MA). Kemudian, 3 orang lagi oleh DPR, dan 3 orang oleh presiden.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pulih Cedera, Marselino Kembali ke Skuad Garuda

JCCNetwork.id-Marselino Ferdinan dipastikan kembali memperkuat Timnas Indonesia setelah pulih dari cedera lutut yang membuatnya absen selama sekitar tujuh bulan. Gelandang berusia 21 tahun itu menyatakan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER