Menko Polhukam Minta DPR Menunda Pembahasan Revisi UU MK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Akan tetapi, hingga saat ini lembaga pengaju tersebut DPR tak memiliki landasan hukum yang pasti dan tegas untuk menarik hakim konstitusi.

Nantinya, melalui revisi UU MK tersebut, DPR hingga presiden bisa menarik hakim MK yang tidak disukainya.
Seperti belum lama ini, kasus DPR melakukan recall hakim konstitusi yakni hakim Aswanto yang kemudian ditarik DPR dan digantikan Guntur Hamzah.

- Advertisement -

Diketahui, Hakim Aswanto di-recall oleh DPR karena di nilai sering menggugurkan produk UU yang sudah disahkan oleh DPR. Terbaru yang paling fenomenal adalah UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Gugatan atas UU Ciptaker kemudian dikabulkan oleh Hakim Aswanto yang diketahui merupakan hakim konstitusi. Dimana Hakim Aswanto dulunya di usulkan serta disetujui oleh DPR RI.
Dapatkan Berita Update di Google Berita

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Kejar Target Swasembada Gula 2026

JCCNetwork.id- Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat proses penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) untuk program pengembangan dan hilirisasi perkebunan tebu tahun 2026. Langkah ini...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER