JCCNetwork.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa pergantian jabatan pimpinan Ketua KPK adalah wewenang Presiden Jokowi.
Ghufron menyebut saat ini sudah ada dua nama yang masuk sebagai kandidat Ketua KPU baru ke DPR untuk dipilih salah satunya.
Pasalnya, kedua nama tersebut adalah mereka yang sempat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dan tak terilih di 2019 silam.
“Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari 10 calon pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti,” kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).
Selain itu, Ghufron menyebut setelah pimpinan KPK menjadi lengkap dengan lima orang, DPR nantinya akan menentukan siapa yang layak untuk mengisi kursi Ketua KPK gantikan Firli Bahuri.
“Setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih satu di antara lima pimpinan untuk menjadi ketua,” terangnya.
Sekedar informasi, bahwa Presiden Jokowi akan mengajukan nama komisioner KPK dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih ada pemilihan ketua KPK 2019 lalu.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan terbarunya.
“Calon pimpinan KPK pengganti diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang telah di fit and proper DPR tahun 2019, tapi tidak terpilih dan masih memenuhi syarat,” tutur Ari Dwipayana yang dikutip JCCNetwork.id, Selasa (2/1/2024).
“Semuanya masih dalam proses mengikuti mekanisme yang diatur UU KPK,” tambah Ari menutup keterangannya.



